• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Agustus 15, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Bawaslu Bolmong Kawal Pemutakhiran Data Pemilih

Redaksi by Redaksi
10 Juli 2024
in Bolmong
0
Bawaslu Bolmong Kawal Pemutakhiran Data Pemilih
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus melakukan pengawasan terkait
Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang sedang dilakulan petugas di 202 desa dan 2 kelurahan.

Pengawasan ini dilakukan secara berjenjang oleh Bawaslu, Panwascam di 15 Kecamatan dan 202 PKD.

Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HP2H) Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow,
mengingatkan, ada konsekuensi ancaman pidana atau dugaan pelanggaran Pemilu. Ancaman pidana penjara mencapai 5 tahun dan denda paling banyak 72 juta rupiah.

“Ketentuan Undang-undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU,” paparnya Rabu 10 Juli 2024.

Akim menambahkan, di pasal 177 setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 bulan, dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit 3 juta rupiah dan paling banyak 12 juta rupiah.

Pasal 177A Ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 12 juta rupiah dan paling banyak 72 juta rupiah.

Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58,  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 24 juta rupiah dan paling banyak 72 juta rupiah.

Guna memastikan agar masyarakat yang merasa belum ter-coklit atau tidak didata dalam tahapan Coklit, Bawaslu secara berjenjang baik Bawaslu Bolmong hingga ke Panwascam yang ada di 15 Kecamatan se Bolmong membuka Posko Kawal

Bawaslu Bolmong lanjutnya, akan membuka posko kawal hak pilih untuk melakukan patroli kawal hak pilih, melakukn uji petik atas pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih.

Sejauh ini Bawaslu terus melakukan pengawalan secara melekat kepada Pantarlih yang turun melakukan Coklit.

“Sejauh ini belum ada temuan atau dugaan pelanggaraan Pemilu yang terjadi. Hanya soal administrasi seperti ada nama yang sama namun orang berbeda. Akan tetapi hal-hal seperti itu sudah langsung diperbaiki,” tandasnya.(*)

Tags: akim mokoagowbawaslubolmongPilkada
Previous Post

Inilah Jumlah Korban Tanah Longsor Lokasi Tambang Emas  Kabupaten Bone Bolango Selasa 9 Juli 2024

Next Post

Jerry Tuuk, Figur Mudah Bolmong Masuk Radar PDIP

Next Post
Jerry Tuuk, Figur Mudah Bolmong Masuk Radar PDIP

Jerry Tuuk, Figur Mudah Bolmong Masuk Radar PDIP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Kukuhkan Anggota Paskibraka Tahun 2025
Bolmong

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Kukuhkan Anggota Paskibraka Tahun 2025

by Redaksi
15 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi secara resmi mengukuhkan anggota Paskibraka Kabupaten Bolmong Tahun 2025. Para anggota...

Read moreDetails
RPJMD Tahun 2025-2029 Kabupaten Bolmong Disahkan

RPJMD Tahun 2025-2029 Kabupaten Bolmong Disahkan

15 Agustus 2025
Knalpot Brong Resahkan Warga Kotamobagu, Luster: Akan Kami Tindak

Knalpot Brong Resahkan Warga Kotamobagu, Luster: Akan Kami Tindak

14 Agustus 2025
Tahun Depan Bantuan Modal Untuk Usaha Rumahan di Bolmong Dikucurkan

Tahun Depan Bantuan Modal Untuk Usaha Rumahan di Bolmong Dikucurkan

14 Agustus 2025
Wakil Bupati Dony Lumenta Buka Bazaar UMKM dan Kuliner

Wakil Bupati Dony Lumenta Buka Bazaar UMKM dan Kuliner

14 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.