TOTABUAN.CO BOLMONG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) meengingatkan, agar para ASN untuk tidak terlibat pada Politik praktis.
Para ASN diminta agar tetap netral bersikap netral dan tidak menguntungkan bagi salah satu peserta Pemilu.
Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego, menegaskan, terus memberikan penguatan kepada Panwascam dalam melakukan penindakan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan ASN.
Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 yang secara yurisprudensi, tidak ada kata ampunan bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis terlebih yang menguntungkan bagi Caleg atau salah satu peserta Pemilu, kata Pangkerego saat rapat evaluasi kepada Panwascam Kantor Bawaslu Bolmong yang dihadiri pimpinan Bawaslu Sulut Mustarin Humagi Senin (4/2/2019).
Pangkerego menegaskan, Panwascam jangan gentar terhadap tekanan.
Sebab Panwascam bekerja berdasarkan undang-undang.
Dia menjelaskan, sanksi bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis sangat tegas dalam UU nomor 7 tahun 2017 pasal 490, 492, 494, dan pasal 521 terkait sanksi pidananya.
“Ini tugas kami dan tentunya akan menjadi perhatian khusus dimana indikasi ini memungkinkan terjadi di Bolmong,” kata dia.
Sementara itu Pimpinan Bawaslu Bolmong Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Jerry S. Mokoolang mengatakan, penanganan kasus ASN akan difokuskan dalam pembahasan penindakan dan penanganannya, melalui Sentragakumdu yang di dalamnya ada unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Sejak sprint Sentragakumdu diterbitkan penanganan kasus keberpihakan ASN akan diproses melalui Sentragakumdu karena pelanggaran ASN domainnya adalah proses penanganan pelanggaran pidana pemilu,” tambahnya.
Saat ini Sentragakumdu sangat siap untuk melakukan proses penanganannya sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 7 tahun 2017,” katanya mengakhiri.
Penulis: Viko