TOTABUAN.CO BOLMONG — Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengerahkan Panwas kecamatan kelurahan dan desa untuk mengindentifikasi potensi kerawanan pelanggaran Pilkada.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit pada rapat kerja teknis pengawasan tahapan pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkadal) Tahun 2024 yang dihadiri Panwaslu se Kabupaten Bolmong.
Rapat kerja itu juga dihadiri
Kepala Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow, sejumlah nara sumber Kepala Sekretariat Bawaslu Wahyudi Rauf dan jajaran.
“Saatnya Panwas dari tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan untuk mengidentifikasi petensi kerawanan pelanggaran jelang pencalonan kepala daerah,” kata Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit Senin 5 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, rapat kerja ini, untuk memberikan pemahaman terkait tugas dan wewenang Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024. Kemudian lanjutnya, mampu mengidentifikasi potensi kerawanan dan menyusun strategi pengawasan pada tahapan yang sedang berjalan.
Radikal menyampaikan, beberapa hal yang menjadi perhatian Bawaslu Bolmong terkait Pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih.
Radikal menegaskan, seluruh jajaran pengawas harus siap untuk mengawal hak pilih setiap warga negara khususnya di Kabupaten Bolmong.
“Momen ini adalah momen utama dalam rangka mensukseskan pilkada yang demokratis,” tegasnya.
Kepala Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow menambahkan, terkait antisipasi pelanggaran pemilu di tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan tahapan kampanye nanti.
Menurut Akim, potensi kerawanan adanya pelanggaran adalah pada masa sejak ditetapkannya DCT sampai dengan di mulainya tahapan kampanye.
Akim mengatakan jika imbauan yang disampaikan pihaknya merupakan bentuk pencegahan awal terhadap potensi pelanggaran tahapan pemilihan kepala daerah
“Imbauan yang kami keluarkan merujuk pada intruksi Bawaslu pusat sebagai mitigasi awal terhadap potensi pelanggaran,” ujarnya. (*)