TOTABUAN.CO BOLMONG — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melaksanakan sidang terkait laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang didapat, agenda sidang yakni mendengarkan keterangan pengadu.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor:711 DKPP/SET 04/111/2025.
“Iya, sidang akan digelar pada Kamis (13/3) di Kantor KPU Sulut,” ujar Budi Nurhamidin selaku pengadu.
Budi mengaku sudah menerima surat penggilan dari DKPP, terkait laporannya beberapa waktu.
Pada laporan yang diadukan, Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow, terindikasi melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
Budi Nurhamidin merupakan Ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Pada laporan tersebut, DKPP menyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan.
Berdasarkan situs https://dkpp.go.id/, laporan tersebut bernomor 377- P/L-DKPP/XI/2024 tertanggal 22 November 2024.
Pengaduh atas nama Budi Nurhamidin, sedangkan teradu, yakni Radikal Mokodompit sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bolmong bersama dua anggota lainnya. Yakni Neila Montolalu dan Akim E Mokoagow. Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, DKPP menyatakan memenuhi syarat (MS).
Ia menegaskan, laporan yang dilayangkan ke DKPP, terkait dengan pelanggaran etik atas putusan Bawaslu beberapa waktu lalu. Ia menilai Bawaslu Bolmong yang diketuai Radikal Mokodompit tidak profesional dan melanggar kode etik. (*)