TOTABUAN.CO BOLMONG – Dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar diskusi penguatan kelembagaan bersama sejumlah mitra kerja. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 6 September 2025, di Efthree Homestay, Kota Kotamobagu.
Diskusi tersebut dihadiri oleh jajaran Komisioner Bawaslu Bolmong, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), perwakilan Sentra Gakkumdu, serta sejumlah narasumber dari kalangan praktisi dan penegak hukum.
Ketua Bawaslu Bolmong, Radikal Mokodompit, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat kelembagaan pengawasan pemilu, sekaligus meningkatkan kualitas kerja Bawaslu dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.
“Penguatan kelembagaan ini penting agar kualitas pengawasan semakin baik dan lebih profesional. Pengalaman menunjukkan bahwa sekecil apapun temuan atau laporan harus ditindaklanjuti secara serius,” ujar Radikal.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antar lembaga dalam menjaga integritas Pemilu, seraya menegaskan bahwa Bawaslu Bolmong akan terus menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, mantan anggota Bawaslu Bolmong, Jerry Mokoolang, yang hadir sebagai narasumber, menekankan bahwa pemilu merupakan pilar utama demokrasi yang membutuhkan pengawasan efektif dan partisipatif.
“Stakeholder pemilu memegang peran penting dalam menciptakan pemilu yang bersih dan adil. Pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri, serta praktik politik uang, harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Jerry juga mendorong adanya penyempurnaan regulasi, baik dalam bentuk revisi Undang-Undang Pemilu, Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), maupun PKPU, guna memperkuat landasan hukum bagi penyelenggara pemilu.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, Iptu Stevanus Mentu, yang turut menjadi pembicara, menambahkan bahwa aspek pengawasan menjadi sangat krusial dalam proses demokrasi. Ia menyoroti beberapa persoalan hukum dalam pemilu sebelumnya yang belum tertangani optimal akibat ego sektoral dan kurangnya koordinasi.
“Peran Sentra Gakkumdu ke depan harus lebih solid. Kolaborasi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan harus berjalan dalam satu pintu, sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018,” jelasnya.
Stevanus juga mengungkapkan beberapa kendala teknis seperti belum adanya sekretariat Gakkumdu, keterbatasan waktu penanganan kasus, serta perbedaan persepsi dalam internal Gakkumdu.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi yang lebih kuat antar lembaga, demi pengawasan pemilu yang lebih efektif, berintegritas, dan terpercaya di Kabupaten Bolaang Mongondow. (*)