TOTABUAN.CO BOLMONG —Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah mengumumkan pembukaan kesempatan bagi anggota Panwaslu kecamatan yang sudah ada (Existing) untuk mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu kecamatan.
Pengumuman itu dilakukan sejak Selasa 23 April hingga 2 Mei 2024. Sedangkan untuk pendaftar baru akan dimulai dari 3 Mei hingga 25 Mei 2024.
Hal ini dilakukan berdasarkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor 422.1.1./HK.01.01/K1/04/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk pemilihan umum tahun 2024.
“Berdasarkan peraturan tersebut Bawaslu Bolmong membuka kesempatan bagi anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini atau telah melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024 untuk mendaftar kembali sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan dan juga menerima pendaftar baru yang belum pernah menjadi anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu sebelumnya,” ujar Ketua Bawaslu Bolmong Radikal Mokodompit Kamis 25 April 2024.
Dia menjelaskan, ada dua kategori peserta seleksi Panwaslu Kecamatan, yaitu existing dan pendaftar Baru.
Peserta existing merupakan anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini sudah atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.
Sebelumnya Bawaslu Bolmong sudah lakukan evaluasi kinerja terhadap Panwaslu Kecamatan yang masih memenuhi persyaratan.
“Apabila sudah tidak lagi memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan, baru akan dilakukan rekrutmen baru,” jelas Mokodompit.
Dia menambahkan, teknis pendaftaran misalnya di kecamatan A hanya 1 anggota Panwaslu Kecamatan existing yang memenuhi standar kualifikasi, maka akan dibuka pendaftaran baru untuk mengisi 2 sisa kursi.
“Iya, karena masing-masing kecamatan akan diisi 3 orang anggota Panwas kecamatan”, tuturnya.
Adapun proses pendaftaran, Bawaslu Bolmong juga wajib membuka proses tanggapan masyarakat kepada calon-calon anggota Panwascam Pilkada, yang saat ini berstatus eksisting.
Ia mengajak masyarakat untuk terlibat dalam memberikan informasi, jika para pendaftar ini telah melakukan ketidaknetralan selama tahapan Pemilu 2024 dan melakukan keberpihakan pada partai politik atau DPR, DPD, DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Radikal menegaskan, Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. Integritas dan kredibilitas Panwaslu kecamatan sangat diperlukan untuk menjaga jalannya proses demokrasi yang adil dan transparan. (*)