TOTABUAN.CO BOLMONG – Peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) tentang tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolmong Selatan (Bolsel) harus direvisi. Menurut Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow, revisi harus dilakukan sebab, sesuai peta geologi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), wilayah Blok Bakan yang menjadi lokasi eksploitasi perusahaan tambang emas PT J-Resources Bolaang Mongondow (JRBM) Bakan Site berada di wilayah Bolmong.
“Namanya saja Blok Bakan, berarti ada di wilayah Bakan di Bolmong. Semua perizinan saat perusahaan itu berencana masuk hingga beroperasi di Bolmong semuanya keluar dari Pemkab Bolmong. Begitu pula sesuai peta ESDM, bahwa J-RBM ada di wilayah Bolmong,” kata Yasti saat rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Bolmong, Jumat (2/6) lalu.
Permendagri itu kata Yasti haru segera direvisi sebab ini menyangkut hak-hak warga Bolmong. “Ini bisa dikatakan pencaplokan hak warga Bolmong,” ujarnya.
Yasti menilai, menjadi tidak fair ketika perizinan J-RBM yang terbit dari Pemkab Bolmong, kemudian ketika perusahaan itu mulai berproduksi seperti saat ini, ada wilayah lain mengkalim sebagai wilayahnya.
Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, mengatakan soal tapal batas antara Bolmong dan Bolsel itu, sebelum Permendagri terbit, pihaknya melakukan peninjauan lokasi. Bahkan, pihaknya memprotes pembangunan gapura batas yang menurut pihaknya sudah masuk ke Bolmong sekitar 4 kilometer (Km) dari tapal batas yang sebenarnya. “Kami mendukung penyelesaian tapal batas antara kabupaten induk dan pemekaran ini,” katanya.
Penulis: Hasdy