TOTABUAN.CO BOLMONG – Hingga akhir triwulan ketiga proses pencairan dana desa (DD) di Kabupaten Bolmong berjalan lamban. Dari 200 desa yang tersebar di 15 kecamatan, baru satu desa yang mengajukan dokumen pencairan. Padahal sejak Januari lalu, Bupati Bolmon Yasti Soepredjo Mokoagow, terus mengingatkan, agar para kepala desa untuk mempercepat proses penyusunan APBDes sebagai syarat pengajuan awal dalam pencairan dana desa.
Berdasarkan data di Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, hingga akhir triwulan ketiga baru satu desa yang mengajukan pencairan. Yakni Desa Sinyung.
“Setahu saya, baru satu desa yang mengajukan dokumen pencairan. Yakni Desa Siniyung,” ujar kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Bolmong Wawan Gaib Senin 30 Maret 2020.
Meski demikian, pihaknya meminta kepada desa-desa secepatnya mengajukan proses pencairan dana desa. Menurutnya pihak BKD tinggal menunggu pengajuan jika sudah sesuai diproses untuk diterbitkan surat perintah pencairan dana atau SP2D.
Setelah menerima SPD2, kemudian diantar di Kantor KPPN untuk dicairkan ke rekening desa.
Terpisah Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DPMD Isnaidin Mamonto mengaku terus mendorong agar masing-masing desa secepatnya melalukan proses pencairan.
Menurut Isnaidi, proses pencairannya semua tergantung dari desa.
“Kami berharap, seluruh desa agar secepatnya mengajukan proses pencairan ke BKD agar dana desa dengan berbagai bentuknya dapat segera dipergunakan untuk pembangunan desa dan untuk penanganan pencegahan Covid 19. Ini juga penting dilakukan oleh seluruh kepala desai,” tandasnya. (*)