TOTABUAN.CO BOLMONG — Badan Amil Zakat (Baz) Kabupaten Bolmong telah menetapkan Zakat Fitra, Senin (14/7). Penetapan zakat fitra, diputuskan lewat musyarawah dengan Kementerian Agama (Kemenag) Bolmong , Pemkab Bolmong, dan Organisai Kemasyarakatan (Ormas) Islam. Sekretaris Badan Amil Zakat Bolmong, Rahmat Umar, menjelaskan dalam keputusan disepakti, zakat fitrah dibagi tiga kelas, yaitu, kelas 1,2,dan 3.
Untuk kelas 1, yang wajib difitrakan sebesar Rp 22. 500 dengan rincian, beras jenis serayu degan harga Rp9 ribu per kilo, dikalikan 2,5 persen. Selanjutnya untuk kelas 2, yang wajib difitrahkan Rp20.000, dengan rincian dan beras jenis CH dengan harga Rp8 ribu per kilo dikalikan 2,5 persen. Sedangkan untuk kelas tiga, yang wajib difitrahkan Rp15.000, dengan rincian beras jenis dolog degan harga Rp6 ribu perkilo dikalikan 2,5 persen”, kata Rahmat.
“Mulai hari ini, Senin (14/7), bagi umat muslim di Bolmong, sudah bisa memberikan zakat fitra kepada unit pengumpulan Zakat,” kata Rahmat.
Selanjutnya,untuk infak, telah diputuskan, setiap orang Rp5 ribu.Terpisah, Kepala Kementerian Agama Bolmong, Tavif Pakaya, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. “Zakat fitra telah ditetapkan dan diputuskan melalui musyawah bersama dengan elemen terkait,” ujar Tavip. (Irgi)