TOTABUAN.CO BOLMONG —SR alias (Sep) warga Desa Pinogaluman, Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dilaporkan ke Polsek Lolak. Sep dilapor karena diduga memperkosa anak kandungnya sebut saja Melati yang baru duduk dibangku kelas II sekolah menengah pertama (SMP).
Menurut penuturan Melati (nama samaran red), kejadian itu terjadi, sekira April lalu. Sep melakukan itu di salah satu gubuk kompleks proyek bendungan. Waktu itu kata Melati, Ayah sedang bertengkar dengan Mamanya terkait dengan masalah internal rumah tangga. Emosi Sep ternyata melampiaskan ke Melalti yang diajak ke Desa Mariri, Kecamatan Lolak, dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Melati menceritakan, saat berboncengan dengan ayahnya dengan tujuan ke desa Mariri, namun Sep berbalik arah ke lokasi Bendungan.
“Pada saat itu saya sempat bertanya, kita mau ke mana. Tapi ayah malah mengancam saya,” tutur Melati.
Melati menambahkan, dalam perjalanan menuju bendungan ayah sempat mengancam dengan parang yang dibawanya.
“Saya sempat lari. Namun ayah menahan tangan saya,” tambah Melati di depan penyidik Polsek Lolak.
“Saat itu saya dipaska tidur dan membuka secara paksa baju saya,” tambah Melati dengan nada polos.
Dengan kondisi tak berdaya Melati hanya bisa pasrah. Satu persatu baju melati dilucuti hinga telanjang bulat. Melati mengaku, jika ayahnya meminta agar perbuatan tersebut tidak diceritakan ke orang lain dan jika tak diindahkan Sep mengancam akan membunuhnya. Tidak sampai di situ. Kejadian pun kembali terulang, namun Melati mencoba menghindarinya. Merasa tertkena dengan perlakukan sang Ayah, Melati melaporkan kelakuan Sep ke pamannya.
Kapolsek Lolak, Iptu Muhammad Kumaidi membenarkan adanya laporan tersebut. Kumaidi mengatakan, jika usai terima laporan timnya langsung bergerak cepat untuk menjemput pelaku.
“Saat ini pelaku sudah ditahan hingga proses penyelidikan berlangsung,” ungkap Kumaidi.
Ia juga mengaku, saat ini pelaku mengalami depresi setelah adanya kejadian tersebut. “Makanya pelaku kami tidak gabung denggan tahanan lainnya. Kemudian hasil visum sudah kami kantongi untuk proses penyelidikan selanjutnya. Yang jelas pelaku kami proses dengan ketentuan hukum berlaku,” pungkasnya. (Has)