TOTABUAN.CO BOLMONG — Kementerian Sosial pda tahun 2021 akan melakukan pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) secara besar-besaran. Selain pemutakhiran data terpadu, juga akan meningkatkan cakupan DTKS dari 40% di tahun 2020 menjadi 60% di tahun depan.
Rencana itu, sudah diketahui Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Abdul Haris Bambela.
Dia mengatakan, jika pemutahiran data kesejahteraan sosial terpadu atau data miskin (DTKS ) yang bersumber dari APBN.
“Informasinya, jika pada tahun 2021, akan dilakukan pemutakhiran data,” kata Bambela.
Para para pendamping sosial se Bolmong seperti, TKSK, PKH, Tagana dan Peksos akan turun lapangan bekerjasama dengan pendamping desa serta pemerintah kecamatan dan desa untuk melakukan pendataan kembali.
“Tentu yang tidak memenuhi kriteria lagi akan dikeluarkan dan yang memenuhi kriteria pasti ditambahkan,” tambahnya.
Pemutakhiran data itu, ternasuk didalamnya 22.000 kepala keluarga penerima BPNT bahan pangan dan 12.000 kepala keluarga penerima PKH semuanya akan divalidasi kembali.
“Tujuannya agar penerima bantuan Tahun 2021 lebih tpat sasaran. Begitu juga penerima BST Bulan Januari hingga Juni 2021, yang diperpanjang, 6 bulan, juga dataya akan diperbaharui kembali aau usulan baru.
Saat ini, untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang terdaftar dalam PKH (Program Keluarga Harapan) dapat mencairkan bantuan sesuai dengan komponen yang terdaftar.
Pencairan PKH tahap keempat telah dicairkan serentak pada 24 Oktober 2020. Hal ini diinformasikan melalui surat edaran resmi dari Kementerian Sosial.
Pada pencairan tahap keempat, pada bulan Oktober disalurkan untuk bantuan bulan Oktober hingga Desember 2020. Ini sesuai dengan skema percepatan yang dilakukan pemerintah.
Pada pencairan PKH tahap keempat akan ditambah komponen kesehatan untuk keluarga pasien tuberkulosis (TBS).
Untuk batas waktu pencairan bagi KPM PKH, dibatasi maksimal hingga tanggal 15 November 2020. Sehingga bagi KPM PKH diharap segera melakukan pengecekan atau mengkonfirmasi info penting kepada pendamping.
Hal lain yang harus diperhatikan adalah, bagi KPM PKH yang tidak melakukan transaksi hingga tiga kali berturut-turut, maka KKS akan diblokir pada 25 Desember 2020.
Dia menjelaskan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pencairan tahap pertama tahun 2021, yang direncanakan akan disalurkan pada bulan Januari 2021. Maka, diperlukan pembaruan data KPM PKH.(*)