TOTABUAN.CO BOLMONG —Audit yang dilakukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan terhadap aktivitas pertambangan milik PT J Resources Bolaang Mongondow (JRBM) di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR) dinilai menjadi momentum penting bagi negara untuk membuka secara transparan berbagai dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sumber daya alam di kawasan tersebut.
Pemerhati lingkungan BMR, Rolandi Talib menilai proses audit harus dilakukan secara komprehensif, investigatif, serta terbuka kepada publik.
Menurut dia, audit tidak cukup hanya memeriksa aspek administratif, tetapi juga harus menelusuri seluruh aktivitas operasional perusahaan di lapangan.
“Audit harus mencakup dugaan penambangan di luar koordinat izin, penggunaan kawasan hutan, hingga kemungkinan perubahan bentang alam yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan penyangga lingkungan,” kata Rolandi dalam keterangannya.
Selain itu, ia juga meminta pemerintah menelusuri kemungkinan keterkaitan antara aktivitas pertambangan dengan banjir yang berulang di desa-desa lingkar tambang, termasuk di Desa Bakan. Perubahan bentang alam di wilayah hulu akibat kegiatan pertambangan dinilai perlu menjadi bagian dari investigasi.
Rolandi juga menyoroti dugaan pembiaran aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang selama ini dilaporkan beroperasi di sekitar, bahkan diduga masuk ke dalam wilayah konsesi tambang. Jika hal tersebut terbukti, menurut dia, negara harus mengungkap secara terbuka bagaimana aktivitas ilegal tersebut dapat berlangsung di area yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.
Ia menegaskan tanggung jawab tidak hanya berada pada level operasional perusahaan di daerah. Perusahaan induk, J Resources Asia Pasifik Tbk, dinilai juga harus bertanggung jawab atas seluruh aktivitas serta dampak yang ditimbulkan oleh anak perusahaannya.
Karena itu, Rolandi meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar proses audit berjalan serius, independen, dan transparan.
Menurut dia, jika dalam proses audit ditemukan pelanggaran serius, seperti pelanggaran izin usaha pertambangan, penggunaan kawasan hutan secara ilegal, kerusakan bentang alam, atau dampak lingkungan yang merugikan masyarakat, maka negara harus menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha pertambangan.
“Kekayaan emas di Bolaang Mongondow Raya adalah milik negara dan rakyat Indonesia. Negara tidak boleh membiarkan pengelolaan sumber daya alam berlangsung tanpa transparansi serta berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Rolandi menilai audit ini bukan sekadar proses administratif, melainkan juga menjadi ujian bagi negara dalam menegakkan kedaulatan atas sumber daya alam.
“Jika pelanggaran terbukti, maka tidak ada alasan untuk ragu. Izin tambang harus dicabut,” katanya. (*)





