TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menyatakan pasca libur Idul Fitri 1443 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap masuk kantor pada 9 Mei 2022.
Hal itu lantaran Pemkab Bolmong belum menerima surat atau edaran terkait adanya sinyal dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo untuk ASN bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama sepekan sejak Senin 9 Mei 2022.
“Sampai sekarang belum ada diterima kebijakan tertulis dari Menpan RB atau Mendagri berupa surat edaran atau keputusan dan peraturan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Umarudin Amba ketika dikonfirmasi Sabtu 7 Mei 2022.
Menurutnya, sejauh ini informasi yang beredar baru pihaknya dapatkan dari media daring atau media mainstream.
“Sejauh belum ada aturan tertulis. Kami belum berani mengambil keputusan atau kebijakan. Dan tetap mengacu pada Keputusan sebelumnya,” tambahnya.
Pihaknya juga menyatakan bahwa ASN yang tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur lebaran bakal diberikan sanksi.
“Ada sanksi jika ASN tersebut tidak masuk tanpa alasan. Namun, berbeda jika ada kondisi yang situasional atau dalam keadaan sakit,” bebernya.
Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyarankan seluruh instansi pemerintahan mengatur jadwal WFH bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) selama sepekan mulai Senin 9 Mei 2022.
Jadwal WFH itu, setelah Kapolri Jendral Listyo Sigit mengusulkan agar menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” kata Menpan RB Tjahjo Kumolo. (*)