ASN Bolmong Wajib Urus IMB

Kepala DPM-PTSP Bolmong, Iryanto Husain

TOTABUAN.CO BOLMONG —Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemerintah Bolmong agar memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di tempat tinggalnya atau bangunan lainnya.

Menurut Kepala DPM-PTSP Bolmong, Iryanto Husain. IMB merupakan salah satu objek retribusi daerah yang memiliki kontribusi cukup besar pada Pendapatan Asli daerah (PAD) Bolmong.

Bacaan Lainnya

“Guna meningkatkan PAD pada taun ini maupun tahun 2019 nanti, sangat diharapkan pada masing – masing ASN wajin memiliki IMB. Saya minta kepada ASN Bolmong yang belum memiliki IMB agar segera mengurus dan membuat IMB,” ungkapnya.

Menurutnya, setiap pribadi atau badan usaha yang sudah memiliki IMB akan merasakan manfaatnya. karena IMB merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB juga kata dia, merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Yang didasari pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.

“IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama,” jelasnya

Ia juga mengatakan, sampai saat ini yang mengurus IMB terjadi peningkatan, ini terlihat dari data pada tahun 2017 yang hanya 24 orang dan pada 2018 ini melonjak hingga 82 orang

“Tahun ini yang menguruus IMB naik 95% dari tahun sebelumnya. Sampai saat ini pun kita terus menghimbau pada masyarakat agar mengurus IMB,” pungkasnya.

 

Grafik Yang Mengurus IMB Dari Tahun 2012 s/d 2018

Tahun 2012   ada   65

Tahun 2013   ada   52

Tahun 2014    ada  35

Tahun 2015    ada  28

Tahun 2016    ada  50

Tahun 2017    ada  24

Tahun 2018    ada  82

 

Sumber: DPM-PTSP Bolmong

Penulis: Viko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses