TOTABUAN.CO BOLMONG — Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai dicairkan. Selain THR, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN juga dicairkan menjelang lebaran ini.
Sekda Bolmong Tahlis Gallang mengatakan, THR dan Tunjangan PP mulai dibayar Senin 25 April 2022.
Pembayaran THR dan TPP berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Penda)agunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bimkrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
“Pembayaran gaji THR dilaksanakan mulai 25 April 2022,” kata Sekda Bolmong Tahlis Gallang.
Selain THR dan TPP, juga dilakukan pembayaran gaji untuk Kategori Dua (K2) dan Tenaga Harian Lepas serta pembayaran belanja kepala daerah/wakil kepala daerah untuk bulan April.
Sedangkan pembayaran belanja langsung perangkat daerah, yaitu belanja Advetorial serta belanja koran pada Dinas Komunikasi dan Informatika dilaksanakan pada 28 April 2022.
“Jadi sudah mulai kita bayarkan pada Senin 25 April hari ini,” tambahnya.
Menurut dia, THR dan TPP ASN ini akan langsung ditransfer ke rekening.
Menurut Sekda Bolmong Tahlis Gallang, anggaran THR telah terakomodir dalam APBD Bolmong tahun 2022 ini. Sehingga para ASN tidak perlu risau tidak terbayar.
“Anggaran THR sudah disiapkan di APBD tahun anggaran 2022. Jadi tidak perlu kawatir, THR akan tetap dibayarkan bulan April ini,” tuturnya.
Olehnya itu Sekda Bolmong Tahlis Gallang menegaskan, Pemkab Bolmong siap membayar THR bagi ribuan ASN sebelum datangnya hari raya Idul Fitri 1434 H.
Apalagi Menteri Keuangan telah mengungkapkan pencarian THR ASN akan dimulai pada H-10 lebaran. Sementara gaji 13 baru akan dibayar pada Juli mendatang.
Terpisah Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah Wawan Gaib mengaku, proses pencairan THR dan TPP sudah dilakukan. Bahkan ada beberapa SKPD sudah dicair.
Dia mengatakan, untuk pembayaran TPP dan THR 50 persen disiapkan anggaran kurang lebih 2.4 Miliar. Sdangkan Gaji THR untuk ASN berjumlah 17.4 Miliar. Sedangkan belanja kepala daerah/wakil kepala daerah berjumlah 11.2 juta rupiah dan gaji P3K berjumlah 88.3 juta rupiah. (*)