• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

ASN Bolmong Dilarang Mudik

Redaksi by Redaksi
29 April 2020
in Bolmong
0
ASN Bolmong Dilarang Mudik

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow

0
SHARES
183
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) yasti Soepredjo Mokoagow mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik atau bepergian ke luar daerah bagi para ASN yang ada di lingkup Pemkab Bolmong.

Surat edaran itu bernomor 800/B.03/BKPP/150 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudk dan atau cuti bagi ASN sebagai bentuk upaya pencegahan Covid-19 di lingkup Pemkab Bolmong.

Surat edaran itu berpedomnan pada Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tcntang pembatasan kegiatan beperglan ke Iuar daerah dan/atau mudni dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dami upaya pencegahan CovId-19.

Namun untuk ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus tedebih dahulu mendapatkan ljin dari pejabat yang berwenang atas delegasl dari Pejabat Pemblna Kepegawaian atau kepala daerah.

Selama berlakunya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-l9, ASN tidak diperkenankan mengajukan cuti dikecualikan cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting.

Cuti alasan pentin sebagaimana dimaksud pada hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti seperti ibu, bapak, istri atau suami anak, adik,kakak mertua  atau menantu dari ASN yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia.

“Ada Sanksi jika terdapat ASN yang melanggara berupa hukuman Disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 dan PP 49 Tahun 2018,” ujar juru bicara Pemkab Bolmong Parman Ginano Rabu 29 April 2020.

Dalam upaya pencegahan dampak sosial COVID -19 dan upaya mendorong partisipasi masyarakat  ASN Pemkab Bolmong wajib menggunakan masker ketika berada atau ada kegiatan di luar rumah tanpa terkecuali.

“ASN Bolmong juga dituntut memberikan informasi  yang positif dan benar kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19,” tandasnya. (*)

Tags: ASN Bolmongmudiksurat edaranYasti Soepredjo Mokoagow
Previous Post

Kabupaten Bolsel Terbaik Pengelolaan Sanitasi

Next Post

Sejumlah Desa di Kabupaten Bolmong Mulai Salurkan BLT Dana Desa

Next Post
Sejumlah Desa di Kabupaten Bolmong Mulai Salurkan BLT Dana Desa

Sejumlah Desa di Kabupaten Bolmong Mulai Salurkan BLT Dana Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.