TOTABUAN.CO BOLMONG – Tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD) di Bolaang Mongondow (Bolmong) kini berubah menjadi penghasilan tetap pemerintah desa (PTPD). Asisten Pemerintahan Pemkab Chris Kamasaan, mengatakan dirubahnya istilah TPAPD menjadi PTPD membuat pembayaran tunjangan kepada para ujung tombak pemerintahan itu menjadi wajib.
“Kalau sebelumnya TPAPD berdasarkan kemampuan keuangan daerah, kini pembayarannya menjadi wajib,” katanya.
Menurutnya, untuk perubahan TPAPD menjadi Siltap atau PTPD sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang baru pada 2015 ini.
“Untuk penhasilan tetap aparat desa jumlahnya masih sama dengan TPAPD dan saat ini masi menunggu proses pencairanya,” katanya.
Kata dia, Perbup tersebut sudah diajukan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT). Kemungkinan, penyalurannya akan bersamaan dengan dana desa.
“Untuk itu Pemkab berharap para aparat desa bersabar karena pastinya dana tersebut akan disalurkan kepada para aparat desa,” ujarnya. (Has)