• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

AMANBOM Minta DPRD Seriusi Perda Tentang Masyarakat Adat

Redaksi by Redaksi
23 Agustus 2015
in Bolmong
0
DPRD Bolmong Tindak Lanjuti Surat Edaran MenpanRB Soal Larangan Pembelian Mobil Dinas

Kantor DPRD Bolmong

0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kantor DPRD Bolmong
Kantor DPRD Bolmong

TOTABUAN.CO BOLMONG– Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, Bolaang Mongondow (AMANBOM), Jemmy Lantong, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) agar menseriusi pembahasan peraturan daerah (perda) inisiatif tentang masyarakat hukum adat.

Apalagi kata Jemmy, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi menyangkut masyarakat adat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 tahun 2014, tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Dia menjelaskan, dalam Permendagri itu, Masyarakat Hukum Adat adalah Warga Negara Indonesia yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.

Sedangkan wilayah adat adalah, tanah adat yang berupa tanah, air, dan atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.

Hukum adat adalah seperangkat norma atau aturan, baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang hidup dan berlaku untuk mengatur tingkah laku manusia yang bersumber pada nilai budaya bangsa Indonesia, yang diwariskan secara turun temurun, yang senantiasa ditaati dan dihormati untuk keadilan dan ketertiban masyarakat, dan mempunyai akibat hukum atau sanksi.

“Dalam permendagri itu sangat jelas disebutkan, gubernur dan bupati/walikota, melakukan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dengan membentuk panitia masyarakat hukum adat Kabupaten/kota,” jelasnya.

Bahkan, sekretaris daerah kabupaten/kota, adalah ketua panitia. Kepala SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat sebagai sekretaris, Kepala Bagian Hukum sekretariat kabupaten/kota sebagai anggota;
Camat atau sebutan lain sebagai anggota, dan kepala SKPD terkait sesuai karakteristik masyarakat hukum adat sebagai anggota.

“Struktur organisasi panitia masyarakat hukum adat kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan bupati/walikota,” jelasnya.

Informasi yang diperoleh, DPRD tidak akan melakukan pembahasan ranperda inisiatif terkait masyarakat hukum adat. Padahal, paripurna tahap satu untuk persetujuan pembahasan pada tahap selanjutnya, telah dilakukan.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Bolmong, Marten F Tangkere, mengatakan, pembahasan akan tetap dilakukan, namun hal itu membutuhkan kajian.

“Tetap itu akan kita bahas, apalagi butuh kajian. Selain itu, ranperda ini juga tidak masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda). Akan dikondisikan pembahasanya, tinggal melihat waktunya,” kata Marten. (**)

Tags: perda adat
Previous Post

Alasan Kegaduhan, Irasional      

Next Post

Pasangan Independen Siap Lapor KPU Bolsel ke DKPP

Next Post
Pasangan Independen Siap Lapor KPU Bolsel ke DKPP

Pasangan Independen Siap Lapor KPU Bolsel ke DKPP

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.