TOTABUAN.CO BOLMONG — Konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) milik KUD Perintis Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) makin memanas.
Di mana aktivitas pertambangan di jalur Tujuh yang masuk konsesi IUP OP KUD Perintis, diklaim punya dasar kuat. Alasannya karena punya kontrak kerja.
“Aktivitas kami legal. Sebab memiliki kontrak kerja,” ujar Ali Kobandaha salah satu humas eksternal pertambangan jalur tujuh.
Dia mengatakan, penambangan di Jalur tujuh bukanlah penambangan liar. Kegiatan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, berupa kontrak kerja sama antara KUD Perintis dengan para penambang lokal yang telah terjalin sejak tahun 2020.
Kontrak ini menjadi legal standing sebagai buktik bahwa para penambang tidak melanggar hukum dan justru bekerja dalam koridor yang disepakati secara resmi.
Menurutnya, upaya untuk menghentikan aktivitas penambangan yang beraktivitas di jalur tujuh diduga ada kepentingan tertentu oleh pengurus KUD.
Fakta bahwa para penambang yang telah berkontrak sejak 2020 justru dikirim surat untuk menghentikan aktivitas. Hal ini
menunjukkan adanya ketimpangan kebijakan yang tidak adil.
“Harusnya ada proses mediasi terbuka, tidak ada evaluasi publik terhadap kontrak lama. Semua keputusan dilakukan sepihak dan tertutup,” kata Ali.
Terpisah, Ketua KUD Perintis Jasman Tonggi saat dikonfirmasi menepis tudingan itu. Jasman menegaskan, bahwa kontrak tersebut telah berakhir seiring dengan surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerel (ESDM) tentang pencabutan perpanjangan IUP OP sejak 2022 lalu.
“Jadi kontraknya sudah berakhir sejak 2022 lalu. Hal itu berdasarkan surat dari Kementerian ESDM,” kata Jasman.
Jasman menuturkan, segala bentuk surat perjanjian kerjasama yang telah dibuat, berakhir sejak surat itu ditetapkan.
Lebih jauh Jasman mengatakan, kontrak kerja dalam konsesi KUD Perintis, ada agreement dengan KUD dengan membayar jaminan lahan.
Untuk kontrak lama tersebut sudah berakhir dan dengan dicabutnya izin IUP OP KUD Perintis dari BKPM.
Para mitra yang berkontrak juga tidak transparan saat bekerja. Di mana mereka banyak menyembunyikan hasil produksi sehingga membuat kerugian bagi KUD dan Negara.
“Prinsipnya selama KUD Perintis memiliki IUP OP tapi belum memilki persetujuan RKAB Operasi Produksi, maka semua kegiatan penambangan dalam konsesi KUD adalah kegiatan ilegal karena tidak masuk dalam lingkup target produksi dari aspek biaya operasional dan kemajuan tambangan yang direncanakan dan disahkan oleh kementerian ESDM,” pungkasnya. (*)