• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

Aktivitas Tambang Baiknya Dialihkan ke WPR

Redaksi by Redaksi
2 November 2017
in Bolmong
0
Aktivitas Tambang Baiknya Dialihkan ke WPR
0
SHARES
157
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLMONG – Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sulawesi Utara berharap kegiatan Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) diarahkan ke Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Bila mereka diarahkan ke WPR, aktivitas mereka (PETI) akan semakin mudah dikontrol. Pemerintah kota/kabupaten bisa melihat dari dekat bagaimana keselamatan dan kesehatan kerjanya,” ujar Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Sulawesi Utara, Marly Gumalag.

Hanya saja, diakui Marly, hingga kini pemerintah kesulitan mengarahkan PETI masuk ke WPR, alasannya banyak masyarakat penambang yang sudah lama bekerja di satu lokasi dengan potensi emas yang cukup berlimpah.

“Butuh waktu memang untuk mengarahkan PETI ke WPR. Tapi minimal kabupaten/kota yang memiliki potensi WPR emas dan batuan harus memiliki data eksplorasi sehingga bisa diketahui bagaimana potensinya. Hal ini penting sehingga penambang tidak balik lagi menjadi PETI bila masuk WPR,” kata Marly.

Dia menegaskan, penentuan dan perizinan WPR menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten.

Karena itu, menurutnya, menjadi tugas pemerintah untuk mengurus semua administrasi sehingga status penambang menjadi legal.

“Kalau WPR-nya berada di hutan produksi, menjadi tugas pemerintah mengurus persyaratannya sehingga bisa dikelola masyarakat. Begitupun dengan Amdal dan Rencana Penutupan Tambang,” katanya.

Dari segi luasan, kata dia, WPR sebagaimana UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dibatasi 25 hektar. Hanya saja, pemerintah kabupaten kota diberikan ruang mengeluarkan izin beberapa WPR.

“Kami berharap konsep PETI diarahkan ke WPR bisa berjalan. Sehingga semua aktivitas penambang bisa dipantau,” harapnya.

Dari usulan menjadi WPR mendapat respon dari sejumlah warga. Mereka sangat berharap pemerintah daerah untuk mengambil solusi terkait aktivitas tambang yang ada di Bolmong.

“Memang agak sulit menghentikan aktivitas tambang. Solusinya pemerintah daerah untuk melegalkan lokasi tambang menjadi wilayah pertambangan rakyat. Biar mudah dikontrol sekaligus bisa memberikan pendapatan untuk daerah,” kata Sarjan warga Bakan.

Sarjan menjelaskan, tidak semuda itu untuk menghentikan aktivitas tambang yang ada disejumlah wilayah di Bolmong. Pasalnya, selain bakal menimbulkan dampak sosial kemasyarakatan, ini juga menyangkut dengan nasib ribuan warga yang mencari nasfkah sebagai pekerja tambang, paparnya.

Seperti dilansir antaranews.com, kawasan PETI yang masih beroperasi di Provinsi Sulawesi Utara di antaranya Kecamatan Dimembe dan Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Selain tersebar di Kabupaten Minahasa, ada juga wilayah yang ada di Bolaang Mongondow seperti Kecamatan Dumoga Barat, Kecamatan Lolayan, dan Dumoga Utara. Selain itu dua kecamatan yang ada di Bolaang Mongondow Timur yakni Kecamatan Kotabunan dan Kecamatan Modayag. Di wilayah Kabupaten Sanghihe seperti Kecamatan Manganitu Selatan.(**)

 

Tags: bakanbolmongtambang
Previous Post

Masih Ada Delapan Ribu Warga Kotamobagu Belum Lakukan Perekaman e-KTP

Next Post

Enam Besar Calon PPS Diumumkan

Next Post
Enam Besar Calon PPS Diumumkan

Enam Besar Calon PPS Diumumkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah
Bolmong

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

by Redaksi
4 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pengendara yang melintas di jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Solog Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.