TOTABUAN.CO BOLMONG — Ratusan warga yang mengaku ahli waris mendatangi lahan yang ditempati para transmigrasi di Desa Mopuya Kecamatan Dumoga Utara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Senin (17/12/2018).
Aksi ini pun dibarengi dengan pemasangan spanduk pemberitahuan. Di mana lahan yang ditempati Seribu lebih kepala keluarga yang ditempati para transmigrasi itu diklaim adalah hal milik mereka sesuai dengan surat kepemilikan.
“Tujuan kami untuk menindaklanjuti rapat pemilik dan ahli waris yang terdiri dari 1.114 kepala keluarga oleh pemangku adat, terkait dengan lahan EX UPT Mopuya, Mopugad dan Tumokang Kecamatan Dumoga Utara,” kata kordinator aksi, Siti Nadira Manoppo.
Awalnya, massa diterima di perbatasan Dumoga Utara dan Dumoga Tenggara. Namun saat menuju lokasi, mereka dihadang oleh aparat Kepolisian dari Polres Kotamobagu dengan alasan keamanan.
“Kami tidak bisa mengizinkan pemasangan spanduk atau apapun, karena yang bisa melakukan itu hanya dari pihak pengadilan,” kata Wakapolres Kotamonagu Kompol Suharman Sanusi.
Musyawarah di perbatasan tidak ada titik temu. Namun, perwakilan massa yang terdiri dari unsur lembaga adat diundang ke Kantor Camat Dumoga Utara untuk melanjutkan lagi musyawarah.
Ratusan aparat Kepolsian dan TNI ikut lakukan pengawalan jalannya aksi dari pihak keluarga yang mengaku ahli waris.
Kendari sempat bersitegang, namun tidak terjadi gesekan. Sebab sejak pagi, ratusan aparat sudah disiagakan, di lokasi.
Diketahui, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 88/Pdt.G/2012 tanggal 22 April 2012. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 115/Pdt/2013/PT MDO, tanggal 19 September 2013. Putusan Mahkama Agung RI Nomor: 816.K/Pdt/2014 tanggal 22 September 2014. Lahan itu sah milik penggugat.
“Tercantum bahwa lahan seluas 1490,5 Ha yang terletak di wilayah tersebut adalah sah milik kami para penggugat, yang telah digunakan untuk program transmigrasi,” ungkap kordinator aksi, Siti Nadira Manoppo.
Penulis:Viko