TOTABUAN.CO BOLMONG – Wakil Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Dony Lumenta, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bolmong kepada Adrian Fiski Oday, SH, MH. Prosesi penyerahan SK tersebut berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Rabu (1/10/2025).
SK dengan nomor 800/ B.03/ BKPP/ 421/IX/ 2025 tersebut menugaskan Adrian Fiski Oday untuk mengisi posisi strategis sebagai Plt Kabag Hukum Setda Bolmong. Turut hadir mendampingi Wakil Bupati, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba, serta Kepala Bidang Pengembangan Karir BKPP, Ahmad Ijabu, SSTP.
Wabup Dony Lumenta menekankan bahwa jabatan Kabag Hukum merupakan salah satu posisi yang memiliki peran vital dalam mendukung jalannya roda pemerintahan daerah. Ia mengingatkan bahwa pejabat yang baru ditunjuk harus mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, serta menjadi motor penggerak dalam pembinaan dan pelayanan hukum di lingkup Pemkab Bolmong.
“Penunjukan ini bukan hanya soal mengisi kekosongan jabatan, tetapi langkah strategis agar roda pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal. Saya berharap Plt Kabag Hukum yang baru segera beradaptasi, mampu bekerja cepat, serta dapat menjaga profesionalisme dan integritas dalam setiap tugas yang diemban,” tegas Wabup.
Lebih jauh, Wabup juga menekankan bahwa aspek hukum dalam pemerintahan daerah sangat menentukan kualitas tata kelola pemerintahan. Oleh sebab itu, ia meminta agar jajaran Bagian Hukum terus memperkuat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) demi mendukung kebijakan pemerintah daerah yang berbasis aturan dan regulasi yang jelas.
Dengan penyerahan SK ini, diharapkan proses pelayanan hukum di lingkup Setda Bolmong dapat berjalan lebih efektif, terarah, serta mampu menjawab berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kehadiran Plt Kabag Hukum yang baru diharapkan mampu memberikan energi positif bagi penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berlandaskan hukum.(*)