• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Bolmong

ADM Gagal Lagi

Redaksi by Redaksi
21 Agustus 2024
in Bolmong, Politik
0
ADM Gagal Lagi
0
SHARES
79
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO POLITIK —  Upaya Aditya Anugerah Moha (ADM) untuk maju pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024, kembali gagal.

Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) ini.

Sebelumnya, Aditya Anugrah Moha mengujikan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada sebagaimana telah dimaknai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Pada sidang pendahuluan Perkara Nomor 54/PUU-XXII/2024, ADM melalui kuasa hukumnya, Imam Nasef menyebutkan kasus konkret bahwa saat ini pemohon berstatus mantan terpidana sejak 7 Oktober 2021 sehingga dalam jangka waktu 5 tahun hingga 7 Oktober 2026 tidak dapat mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Imam mengatakan, pemohon sebenarnya telah memperoleh dukungan dan berpotensi untuk diusulkan oleh partai politik untuk menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah Tahun 2024 di Sulawesi Utara. Namun adanya ketentuan persyaratan pendaftaran calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang harus melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ini menghalangi cita-cita pemohon.

“Padahal pemohon telah menjalani masa pidana selama 4 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan Jakarta Pusat tertanggal 6 Juni 2018. Dan pada 7 Oktober 2021 lalu, berdasarkan surat lepas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Jawa Barat Lapas Kelas I Sukamiskin, pemohon telah dibebaskan karena masa pidananya telah selesai dijalankan, dan denda Rp150.000.000 subsider 2 bulan telah dibayar Lunas pada 26 Februari 2020 lalu.

Pada permohonan yang diajukan mantan anggota DPR RI ini yakni tentang Pasal 7 ayat (2) huruf g yang termuat dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU Pilkada sebagaimana telah dimaknai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Berdasarkan situs mahkamah konstitusi yang diposting Rabu (21/8), sidang pengucapan putusan bernomor 54/PUU-XXII/2024 ini digelar di ruang sidang pleno MK Selasa (20/8) dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi tujuh hakim konstitusi.

MK dalam pertimbangan hukum putusan mengatakan permohonan ADM yang memohon agar masa tunggu 5 (lima) tahun dapat dikecualikan terhadap terpidana yang tidak dicabut hak politiknya oleh putusan pengadilan sekalipun tindak pidana yang telah terbukti dilakukan oleh terpidana diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih, adalah hal yang tidak berdasar.

Terhadap hal tersebut, Mahkamah berpendirian, bahwa masa tunggu 5 (lima) tahun hanya dapat diberlakukan terhadap terpidana tindak pidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak dapat diberlakukan terhadap terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana yang diancam pidana paling tinggi (maksimal) 5 (lima) tahun. Sebab, pengelompokan ancaman pidana antara paling tinggi (maksimal) 5 (lima) tahun dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih, secara doktriner adalah batas yang secara universal dijadikan parameter untuk menentukan jenis tindak pidana yang berat dan tidak berat.

Dengan demikian, hal ini sejalan dengan semangat pembatasan yang memberlakukan masa tunggu adalah disebabkan karena kategori bobot atau berat/ringannya tindak pidana yang terbukti telah dilakukan oleh terpidana.

Sehingga, menurut Mahkamah dalil pemohon yang memohon kepada Mahkamah untuk menilai kembali Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, tanggal 11 Desember 2019, dengan menghilangkan syarat “masa tunggu 5 (lima) tahun bagi terpidana yang tidak dicabut hak politiknya oleh pengadilan, meskipun telah terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih” adalah tidak beralasan menurut hukum. (*)

Sumber: Situs MK

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=21468

Tags: ADMMahkamah konstitusiMKPartai GolkarPilkada serentak
Previous Post

Motampod Fun Race Bakal Penuhi Hunian di Kotamobagu

Next Post

Memiriskan, RS Datoe Binangkang Bolmong Turun Kelas

Next Post
Memiriskan, RS Datoe Binangkang Bolmong Turun Kelas

Memiriskan, RS Datoe Binangkang Bolmong Turun Kelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK
Bolmong

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

by Redaksi
17 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) terus melakukan upaya untuk mengamankan sejumlah aset. Salah satunya aset berupa lahan yang...

Read moreDetails
Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

Pemkab Bolaang Mongondow Serahkan Bantuan Untuk Korban Banjir di Desa Togid

17 Mei 2025
Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

Bupati Bolmong Turun Langsung Penanganan Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog

17 Mei 2025
Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu

Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu

16 Mei 2025
Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

16 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.