TOTABUAN.CO BOLMONG – Dari 200 Desa yang ada ada di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) 60 desa diantara sudah melakukan pencairan dana desa tahap satu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bolmong, Ahmad Yani Damopolii, mengatakan, selain 60 desa yang melakukan pencairan, 10 desa juga sedang dalam proses verfikasi dokumen pencairan.
“Sisanya, masih 130 desa. Kemungkinan akan menerima dana desa pada Juni nanti,” kata Ahmad Yani Damopolii.
Untuk proses pencairan sisa desa lainya saat ini masih dalam tahapan proses verifikasi berkas persyaratan yang harus dipenuh masing-masing Desa.
Menurutnya, bagi desa yang sudah menggunakan dana desa untuk tahap satu, jika sudah selesai sudah bisa mengajukan proses pencairan tahap dua.
“Realisasi pekerjaan dan laporan pertanggungjawaban sudah harus dirampungkan untuk diajukan pada proses pencairan dana tahap dua, bagi desa yang sudah melakukan itu, bisa segera mengajukannya,” jelasnya.
Menurutnya, untuk Bolmong sendiri memang proses pencairannya agak terlambat. Sebab, berbeda dengan daerah lain. Jika sebelumnya hanya mengajukan Surat Petanggungjawaban (SPj) penggunaan dana desa sebelumnya dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), maka mulai tahun ini Bolmong memberlakukan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
“Otomasti desa-desa harus melakukan penginputan Siskeudes. Sebab, aplikasi Siskeudes ini memuat tentang perencanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) hingga APBDes,” tambahnya.
Kabid Pemerintahan Desa DPMD Bolmong Dien Novita Thalib menambahkan, pihaknya juga telah mengundang desa-desa secara bergilir untuk dilakukan pendampingan penginputan Siskeudes.
“Pendampingan kami lakukan agar bisa membantu desa segera menginput data agar secepatnya desa itu bisa menerima dana desa,” ujarnya.
Terpisah Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Fico Mokodompit, mengatakan aplikasi Siskeudes tersebut akan memuat tentang perencanaan RKPDes hingga APBDes.
Selain menyusun perencanaan kata Fico, aplikasi Siskeudes juga dapat melakukan proses pengajuan pencairan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Semuanya sudah berbasis aplikasi. Aplikasi ini dapat memudahkan dalam melakukan pengawasan pembangunan. Sebab, aplikasi Siskeudes ini telah terintegrasi dengan pemerintah daerah,” katanya.
Penulis: Hasdy