TOTABUAN.CO BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) telah menyiapkan gaji untuk 218 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang resmi menerima SK dan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Kepala Badan Keuangan Daerah Pemkab Bolming Fico Mokodompit mengatakan, para CPNS yang telah menerima SK oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow diminta untuk segera memasukan syarat untuk menerima gaji.
Menurut Fiko, gaji untuk CPNS yang menerima SK terhitung masa tugas (TMT) sejak 1 Maret 2018 lalu.
“Jadi pembayaran gaji untuk CPNS bisa dibilang double. Karena gaji mereka terhitung dari Maret hingga April,” ujar Fico.
Fico menjelaskan, untuk para CPNS yang menerima gaji harus siapkan sejumlah syarat. Seperti Surat Keputusan Permintaan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4) bagi yang sudah menikah, fotocopy SK CPNS, akta nikah bagi yang sudah berkeluarga, akta anak, dan kartu keluarga yang telah dilegalisir.
“Jika semua syarat itu terpenuhi, maka gaji langsung kami bayarkan selaku instansi teknis terkait,” ungkapnya.
Jika keseluruhan syarat tersebut sudah lengkap kata Fico, maka yang akan dibayarkan awal yakni gaji April.
Kemudian kita meminta kembali pengajuan pembayaran Maret. Dipastikan bulan ini CPNS menerima gaji ganda. Itu tergantung pada yang bersangkutan, jika cepat memasukkan maka segera dibayarkan, jelasnya.
Pada 2019 ini, Pemkab Bolmong telah menyediakan gaji CPNS sebesar 8 Miliar melalui APBD namun secara bertahap.
Saat resmi diangkat sebagai PNS gaji para CPNS akan menjadi 100 persen. Untuk besaran gaji pokok berdasrkan pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977. Di mana kepada seorang yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Selain gaji pokok, CPNS juga berhak memperoleh hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. Besarannya mencapai 5% tunjangan bagi suami dan 2 persen untuk anak dari gaji pokok yang diterima.(**)