TOTABUAN.CO BOLMONG — Petugas dari bea dan cukai menangkap kapal yang menyelundupkan 2.500 pakaiaan bekas asal Malaysia di perairan Maelang Kabupaten Bolaang Mongondow Rabu (3/1) Pukul 04.30 Wita. Dari penangkapan itu petugas bea dan cukai berhasil mengamankan puluhan bal pakaian bekas yang direncanakan akan dijual.
“Ada 2.500 bal pakaian bekas di kapal (penyelundup) itu,” kata Kepala seksi penindakan dan penyidikan Kanwil Bea Dan Cukai Sulawesi Utara Andi Rusland.
Menurut Andi, saat ditangkap Kapten Kapal ABK sudah tidak berada di tempat. Penangkapan itu kata Andi tepatnya di Ex Pelabuhan Kayu Desa Pangi Timur Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kurang lebih 2.500 bal pakaian bekas itu dimuat dengan mengunakan kapal kayu berbendera Indonesia tanpa nama dan tanpa nomor lambung serta dokumen resmi .
“Saat ditangkap sebagian bal pakaian bekas sudah sempat dimuat di mobil Truk,” jelas Andi.
Semenyara petugas dari bea dan cukai menyegel kapal tersebut dan rencananya akan diamankan di pelabuhan Labuan Uki selanjutnya akan dibawah ke Kanwil Bea Cukai Sulut di Manado.
Menurut Andi kapal tersebut telah menjadi target operasi petugas bea dan cukai sejak satu bulan terakhir. Diduga selain seraing mengagkut pakai bekas dikhawatirkan terdapat Narkoba.
Saat Ini petugas bea cukai sedang melakukan pengembangan dan penyidikan sebab belum diketahui pasti siapa pemilik pakaian bekas ini.
Selain Petugas Bea Dan Cukai Aparat Kepolisian Polres Bolaang Mongondow dan Badan Narkotika Bolaang Mongonodow turut serta dalam penangkapan tersesbut. (***)