TOTABUAN.CO BOLMONG – Sedikitnya 18 wartawan dinyatakan lulus dalam uji kompetensi wartawan (UKW) tingkat muda yang digelar di Hotel Patrajasa Kotamobagu Kamis 17 Oktober 2019. UKW itu merupakan kerjasama Sahabat Jurnalis Bolmong (SJB) dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang menghadirkan tiga penguji.
UKW yang dibuka Sekda Bolmong Tahlis Gallang itu, merupakan UKW angkatan ke XX di Sulut.
Dibuka sejak pagi, tiga penguji seperti, wartawan senior dari Kompas M Nasir, Refa Riana dari PWI Jabar, serta Wakil Ketua PWI bidang Pendidikan PWI Jabar N Suherlan, langsung membagi 18 peserta menjadi tiga kelompok.
Mereka digodok mulai dari mengusulkan berita terjadwal, cara menulis dan menyunting berita sendiri, wawancara saat jumpa pers, door stop, wawancara tatap muka. Bukan hanya itu, para perserta diuji terkait dengan undang-undang pers, kode etik jurnalistik dan hukum pers.
Sebelum dibagi menjadi tiga kelompok, tampak para peserta terlihat gagah dengan style kemeja. Namun tak berlangsung lama saat tim penguji mulai membagikan lembaran ujian masing-masing kelompok.
“Meski yang diujikan adalah pekerjaan sehari-hari tapi tetap saja tegang,” ujar Chandra salah satu wartawan yang ikut UKW dalam obrolan ringan usai pelaksanaan UKW.
Tidak ada perbedaan antara wartawan yang sudah lama bertugas dengan wartawan yang dibilang baru. Karena saat itu semua memiliki satu kesamaan nasib yakni ketegangan dan kecemasan akan tidak lulus kompetensi.
Namun, seiring berjalan sejumlah mata ujian mampu dilewati dan akhirnya mereka dinyatakan komptens.
“Dari 18 peserta yang ikut UKW, semunya kompeten,” ujar N Suherlan saat memberikan sambutan disela-sela penutupan UKW.
Menurut Refa Riana, peserta UKW tingkat Mudah, lebih pada teknis peliputan seperti wawancara tatap muka dan doorstop, mencari bahan liputan terjadwal, serta menulis berita. Nilai yang diberikan penguji minimal harus 70 untuk setiap mata ujian. Sebab jika mendapat rentang nilai di bawah angka tersebut akan dinyatakan tidak lulus karena sistemnya bukan berupa akumulasi.
Ketua PWI Sulut Vouke Lontaan memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepad 18 peserta. Vouke mengatakan jika UKW merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas jurnalis dalam mengemban tugasnya.
“Ini bukan hanya soal lulus dan tidak lulus tapi pembinaan terhadap wartawan untuk meningkatkan kualitasnya ke depan,” ujarnya. UKW merupakan realisasi dari Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan dalam mengupayakan perbaikan pemberitaan melalui unsur paling mendasar yakni kualitas dan kredibilitas wartawan bersertifikasi. Sehingga nantinya para wartawan yang lulus verifikasi UKW akan mendapat kartu berisi perusahaan tempat kerja beserta foto dan identitas tersebut akan tercantum di Dewan Pers. (**)