• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 8, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Video

Penyitaan Harta Salihi Rencana Rabu 1 Februari

Redaksi by Redaksi
26 Januari 2017
in Berita Video, Bolmong
0
Penyitaan Harta Salihi Rencana Rabu 1 Februari

Tompikit Manopo juru sita dari Pengadilan Negeri Kotamobagu saat mendatangi salah satu rumah miliki aparat Desa Motabang untuk mengantar surat pemberitahuan penyitaan

0
SHARES
87
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Penyitaan Harta Salihi Rencana Rabu 1 Februari
Tompikit Manopo juru sita dari Pengadilan Negeri Kotamobagu saat mendatangi salah satu rumah miliki aparat Desa Motabang untuk mengantar surat pemberitahuan penyitaan

TOTABUAN.CO BOLMONG– Setelah melayangan surat pemberitahuan penyitaan, pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu berencana akan melakukan penyitaan asset milik Salihi Bue Mokodongan dan Rumy Dilapanga  sebagai tergugat satu dan dua dalam kasus Perdata. Rencananya penyitaan itu akan dilakukan pada Rabu 1 Februari 2017 mendatang.

Juru sita dari Pengadilan Negeri Kotamobagu Tompikat Manopo menjelaskan, penyitaan asset milik tergugat, setelah tiga hari surat pemberitahuan itu dilayangkan.

“Mekanismenya, tiga hari sebelum dieksekusi kita layangkan surat pemberitahuan dulu,” ujar Tompikat jurus sita dari Pengadilan Negeri Kotamobagu Kamis 26 Januari 2017.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Kotamobagu Siap Sita Harta Salihi

Sejumlah asset yang akan disita kata Tompikat, berupa tanah dan bangunan rumah, serta sejumlah kapal. “Ada 29 item surat jaminan yang akan kita sita. Makanya, kita layangkan surat pemberitahuan dulu ke empat kepala desa yang terdapat asset milik dua tergugat,” tuturnya.

Sejumlah asset berupa tanah dan bangunan rumah serta kapal akan diberi stempel jika lahan atau bangunan ini dalam pengawasan. “Artinya ini merupakan jaminan. Sebab persoalan Perdata belum selesai,” paparnya.

Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu Raja Bonar Wansi Siregar menambahkan, selama penyitaan asset milik dua tergugat  dalam pengawasan. “Ini seperti jaminan. Kalau pun sudah ada kata sepakat, assetnya bisa dikembalikan,” jelasnya. Dari total 29 item surat jaminan yang akan disita pihak Pengadilan, diperkirakan mencapai di atas 10 Miliar.

 

Penulis: Hasdy

Tags: text
Previous Post

Pengadilan Negeri Kotamobagu Siap Sita Harta Salihi

Next Post

Disdukcapil Ganti KTP dan Kartu Keluarga Korban Kebakaran

Next Post
Disdukcapil Ganti KTP dan Kartu Keluarga Korban Kebakaran

Disdukcapil Ganti KTP dan Kartu Keluarga Korban Kebakaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir di Poigar
Bolmong

Bupati Yusra Alhabsyi Serahkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir di Poigar

by Redaksi
8 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) terus menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat terdampak banjir bandang yang melanda dua...

Read moreDetails
Sabtu Besok, Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir Bandang

Sabtu Besok, Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Banjir Bandang

7 November 2025
Sekda Abdullah Mokoginta Resmikan Masjid Agung Hajar Aswad

Sekda Abdullah Mokoginta Resmikan Masjid Agung Hajar Aswad

7 November 2025
Tiga Penjual Miras Tanpa Izin Jadi Tersangka

Tiga Penjual Miras Tanpa Izin Jadi Tersangka

7 November 2025
Pemkab Bolmong–BPTD Sulut Komit Percepat PJU dan Transportasi Umum

Pemkab Bolmong–BPTD Sulut Komit Percepat PJU dan Transportasi Umum

7 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.