TOTABUAN.CO HUKRIM – IP, salah satu siswa Polri yang mengikuti pendidikan Bintara di Sekolah Polisi Negara (SPN) Karombasan Manado Sulawesi Utara (Sulut) diberhentikan dan dikeluarkan dari pendidikan.
Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito mengeluarkan surat bernomor KEP/46/II/2018 Tanggal 21 Februari 2018 tentang pemberhentian dan dikeluarkan dari pendidikan.
Dari informasi yang dirangkum, pemberhentan itu berdasarkan pelanggaran aspek mental kepribadian karena terbukti melakukan Tindak Pidana pencurian sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/06/XII/2017/SPN tanggal 14 Desember 2017 tentang laporan pencurian yang dilakukan oleh siswa berinisila IP.
“Pemberhentian berdasarkan laporan Polisi tertanggal 14 Desember 2017,” kata sumber dari Polda Sulut.
Pemberhentian itu melalui upacara yang dipimpin Inspektur Kepala SPN Karombasan Kombespol Henny J Posumah yang dihadiri para pengasuh, pendamping, siswa Latja Diktuba Gasum serta orang tua siswa. (**)