TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Masih ingat kasus hilangnya uang milik nasabah BRI cabang Kotamobagu atas nama Sri Susanti Mokoginta yang didepositokan?. Kini persoalannya sudah selasai. Meski telah mengganti kerugian nasabah, pihak BRI juga meminta agar kasus tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum.
Pihak BRI telah mengganti uang tersebut kepada Sri melalui berita acara pembukuan piutang ekstern untuk nasabah.
Dalam surat berita acara yang diungga Yunita Mokoginta Mokolanot, menjelaskan pihak BRI melakukan piutang ekstern untuk kerugian nasabah atas nama Sri Susanti Mokoginta atas penyelesaian kasus pekerja atas nama Stiven R Antow sebesar Rp10 juta rupiah.
Dengan dilakukannya pembukuan piutang ekstern ini maka nasabah telah diselesaikan dan nasabah bersedia untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Dalam surat tersebut terterah nama nasabah dan Kepala BRI cabang Kota Kotamobagu Gandjar Wisnugroho sebagai pimpinan cabang, serta saksi yakni Eko Soesiloadie dan Hamzah Banteng.
Sejak terbongkar kasus itu sejumlah spekulasi bermunculan. Sebab uang yang disimpan di Deposito itu hilang secara misterius.
Warga menilai hilangnya uang milik nasabah itu, karena lemahnya system pengawasan. Selain itu ada yang tidak beres di internal BRI Kotamobagu. Sebab boleh jadi dana yang hilang itu karena ada yang mampu memanfaatkan tanda tangan milik nasabah untuk melancarkan proses transaksi.
Sri sendiri selama satu tahun tidak pernah melakukan transaksi. Sebab uang yang didepositokan itu guna keperluan wisudanya.
Seperti diketahui, Sri mengaku kaget saat akan menarik uangnya yang didepositokan sejak 2017 lalu. Menurut Sri uang tersebut untuk membayar wisudanya berjumlah Rp10 juta. Namun saat akan ditarik pada 2018 ternyata uangnya sudah hilang.
Ia tak menyayangkan sistem keamanan pada Bank BRI Cabang Kota Kotamobagu tempat ia menyimpan uangnya sangat lemah.
“Uang saya hilang padahal tidak melakukan transaksi. Terlebih uang tersebut didepositokan,” kata Sri.
Sayangnya kasus tersebut tidak belanjut ke Kepolisian sampai pihak BRI menukar uang tersebut yang hilang. (**)