• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Salihi Digugat Perdata Terkait Utang

Redaksi by Redaksi
26 September 2016
in Berita Utama
0
Salihi Digugat Perdata Terkait Utang

Salihi Mokodongan saat diarak menuju kantor sekretariat KPU untuk mendaftar yang dikawal kader partai pengusung

0
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Salihi Mokodongan saat diarak menuju kantor sekretariat KPU untuk mendaftar yang dikawal kader partai pengusung
Salihi Mokodongan saat diarak menuju kantor sekretariat KPU untuk mendaftar yang dikawal kader partai pengusung

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dikutip dari informasi detail perkara milik Pengadilan Negeri Kotamobagu, nama Salihi B Mokodongan dan Rumy Dilapanga digugat secara perdata. Dalam gugatan yang terterah itu, pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan menurut hukum tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian No. 42 yang dibuat dihadapan notaris salma Latifa Mokodompit SH.

Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Rommel Fransiscus Tampubolon membenarkan soal laporan gugatan tersebut. Rommel menjelaskan surat gugatan tersebut masuk pada 23 September dengan nomor perkara  96/Pdt.G/2016/PN Ktg tertanggal  Rabu 21 September 2016 atas nama  Mohamad Wongso.

“Itu surat laporannya kita terima pada 23 September 2016. Makanya setelah diterima laporan itu sudah buatkan jadwal sidang,” kata Rommel Senin (26/9/2016).

Laporan gugatan itu masuk kategori wanprestasi kata Rommel. Ada beberapa point dari Petitum yang ada, hakim dikabulkan dengan gugatan untuk seluruhnya. Menyatakan menurut hukum tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian No. 42 yang dibuat dihadapan notaris salma Latifa Mokodompit SH. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang kepada penggugat sebesar Rp 6.000.000.000 (enam milyar rupiah) ditambah dengan bunga 1% (persen) perbulan menjadi Rp 9.600.000.000 (sembilan milyar enam ratus juta rupiah) kepada penggugat secara tunai dan seketika. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perhari. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada tergugat I dan tergugat II.

Rommel menjelaskan, soal surat yang dikeluarkan dari pengadilan untuk kepentingan Salihi B Mokodongan yang menjadi syarat maju di PIlkada memiliki catatan.  Namun Ia sendiri tak mau menjelaskan secara jauh.

“Nanti dikonfirmasi saja sama penyelenggara Pilkada yakni KPU. Yang pasti surat yang kita keluarkan kita memberi catatan,” tuturnya.

Ketua KPU Bolaang Mongondow Fahmi Gobel mengatakan, masih akan melakukan verfikasi kembali  berkas milik pasangan bakal calon yang masuk. Ia mengaku belum mengetahui soal laporan tersebut.

“Masih ada tahapan verifikasi yang akan kita lakukan. Tentunya akan kita lihat lagi,” tuturnya.

Pada peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sangat jelas. Pada  Bab II huruf j yakni, bakal calon  tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;(Mg3)

Tags: text
Previous Post

Pemkot Hadirkan Nara Sumber Sosialisasikan Dampak Perubahan Iklim

Next Post

Wali Kota Buka Rakor Evaluasi Pemutakhiran Data Penerima Raskin

Next Post
Wali Kota Buka Rakor Evaluasi Pemutakhiran Data Penerima Raskin

Wali Kota Buka Rakor Evaluasi Pemutakhiran Data Penerima Raskin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.