• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Juli 27, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Salihi Digugat Perdata Terkait Utang

Redaksi by Redaksi
26 September 2016
in Berita Utama
0
Salihi Digugat Perdata Terkait Utang

Salihi Mokodongan saat diarak menuju kantor sekretariat KPU untuk mendaftar yang dikawal kader partai pengusung

0
SHARES
114
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Salihi Mokodongan saat diarak menuju kantor sekretariat KPU untuk mendaftar yang dikawal kader partai pengusung
Salihi Mokodongan saat diarak menuju kantor sekretariat KPU untuk mendaftar yang dikawal kader partai pengusung

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Dikutip dari informasi detail perkara milik Pengadilan Negeri Kotamobagu, nama Salihi B Mokodongan dan Rumy Dilapanga digugat secara perdata. Dalam gugatan yang terterah itu, pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan menurut hukum tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian No. 42 yang dibuat dihadapan notaris salma Latifa Mokodompit SH.

Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Rommel Fransiscus Tampubolon membenarkan soal laporan gugatan tersebut. Rommel menjelaskan surat gugatan tersebut masuk pada 23 September dengan nomor perkara  96/Pdt.G/2016/PN Ktg tertanggal  Rabu 21 September 2016 atas nama  Mohamad Wongso.

“Itu surat laporannya kita terima pada 23 September 2016. Makanya setelah diterima laporan itu sudah buatkan jadwal sidang,” kata Rommel Senin (26/9/2016).

Laporan gugatan itu masuk kategori wanprestasi kata Rommel. Ada beberapa point dari Petitum yang ada, hakim dikabulkan dengan gugatan untuk seluruhnya. Menyatakan menurut hukum tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian No. 42 yang dibuat dihadapan notaris salma Latifa Mokodompit SH. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang kepada penggugat sebesar Rp 6.000.000.000 (enam milyar rupiah) ditambah dengan bunga 1% (persen) perbulan menjadi Rp 9.600.000.000 (sembilan milyar enam ratus juta rupiah) kepada penggugat secara tunai dan seketika. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perhari. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada tergugat I dan tergugat II.

Rommel menjelaskan, soal surat yang dikeluarkan dari pengadilan untuk kepentingan Salihi B Mokodongan yang menjadi syarat maju di PIlkada memiliki catatan.  Namun Ia sendiri tak mau menjelaskan secara jauh.

“Nanti dikonfirmasi saja sama penyelenggara Pilkada yakni KPU. Yang pasti surat yang kita keluarkan kita memberi catatan,” tuturnya.

Ketua KPU Bolaang Mongondow Fahmi Gobel mengatakan, masih akan melakukan verfikasi kembali  berkas milik pasangan bakal calon yang masuk. Ia mengaku belum mengetahui soal laporan tersebut.

“Masih ada tahapan verifikasi yang akan kita lakukan. Tentunya akan kita lihat lagi,” tuturnya.

Pada peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sangat jelas. Pada  Bab II huruf j yakni, bakal calon  tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;(Mg3)

Tags: text
Previous Post

Pemkot Hadirkan Nara Sumber Sosialisasikan Dampak Perubahan Iklim

Next Post

Wali Kota Buka Rakor Evaluasi Pemutakhiran Data Penerima Raskin

Next Post
Wali Kota Buka Rakor Evaluasi Pemutakhiran Data Penerima Raskin

Wali Kota Buka Rakor Evaluasi Pemutakhiran Data Penerima Raskin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Puluhan Pemilik Kios yang Terbakar di Pasar Lolak Akan Direlokasi
Bolmong

Puluhan Pemilik Kios yang Terbakar di Pasar Lolak Akan Direlokasi

by Redaksi
27 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pasca musibah kebakaran yang terjadi di Pasar Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sabtu (26/7), puluhan pedagang kehilangan...

Read moreDetails
Hingga Pagi Titik Api Masih Terlihat di Lokasi Kebakaran Pasar Lolak

Hingga Pagi Titik Api Masih Terlihat di Lokasi Kebakaran Pasar Lolak

27 Juli 2025
Tiga Unit Damkar Milik Pemkot Kotamobagu Bantu Padamkan Kebakaran di Pasar Lolak

Tiga Unit Damkar Milik Pemkot Kotamobagu Bantu Padamkan Kebakaran di Pasar Lolak

27 Juli 2025
Dua Titik Kebakaran Terjadi di Bolmong. Pasar Lolak Terbakar Kedua Kalinya

Dua Titik Kebakaran Terjadi di Bolmong. Pasar Lolak Terbakar Kedua Kalinya

27 Juli 2025
Beroperasi Sejak 2017, PETI Potolo Siapa Yang Backup

Beroperasi Sejak 2017, PETI Potolo Siapa Yang Backup

26 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.