TOTABUAN.CO BOLMONG– Setelah menahan NU alias Nik (45), penyidik Polres Bolmong menambah satu tersangka lagi. Kini, LL ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (3/4) kemarin.
Pegawai negeri sipil (PNS) di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kotamobagu ini, diduga bekerja sama dengan NU dalam dugaan pemalsuan dokumen berupa surat keputusan (SK) honorer saat menjalankan modusnya.
Pada pemeriksaan sebelumnya, NU mengakui telah memalsukan tanda tangan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) SKB Bolmong. Polisi kemudian menahan NU setelah melakukan pemeriksaan kepada tersangka dan konfrontir terhadap puluhan para honorer K-2. NU tak berkutik setelah penyidik menunjukkan SK palsu.
“Saat itu mereka masih bekerja di SKB Bolmong. LL bertugas mengumpulkan uang hasil pembuatan SK palsu oleh NU,” ujar Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iverson Manossoh.
Iverson belum memastikan, apakah LL akan ditahan sama seperti NU.Dia mengatakan, pihak penyidik masih mengumpulkan keterangan dan barang bukti. “LL masih terus diperiksa oleh penyidik. Kemungkinan ditahan ada, tergantung dari hasil penyelidikan nantinya,” kata dia.(Has)