• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Mantan Bupati Bolmong Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda 200 Juta

Redaksi by Redaksi
19 Juli 2017
in Berita Utama
0
Mantan Bupati Bolmong Divonis Lima Tahun Kurungan Penjara dan Denda 200 Juta

Marlina Moha Siahaan

166
SHARES
117
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO MANADO– Marlina Moha Siahaan (MMS) akhirnya divonis 5 tahun kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado lewat sidang putusan yang dilaksanakan Rabu (19/7).

Selain menjatuhkan hukuman 5 tahun kurungan,  mantan Bupati Bolmong dua periode sekaligus ketua DPD II Partai Golkar Bolmong itu, dikenakan denda 200 juta rupiah dengan subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan kesatu alternatif keempat dan kedua alternatif ketiga,” kata Ketua Majelis Hakim Sugiyanto saat membacakan putusan.

Selain itu Hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,250 milliar. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dalam pembacaan vonis, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kendati aset yang disita, tetap tidak bisa menutupi kerugian negara, terdakwa dijatuhkan hukuman tambahan selama 2 tahun kurungan,” lanjut Sugiyanto. Setelah Hakim memutuskan vonis,  terdakwa bersama Tim Penasehat Hukumnya, menyatakan pikir-pikir untuk banding.

 

sumber: Beritakawanua.com

Tags: bolmongkorupsi TPAPDmarlina moha siahaantipikorvonis
Previous Post

Bupati Boltim Siap Lepas Kadis PPKAD Oskar Manoppo

Next Post

Usai Divonis, MMS Langsung Ditahan di Rutan Malendeng

Next Post
Usai Divonis MMS Langsung Ditahan di Rutan Malendeng

Usai Divonis, MMS Langsung Ditahan di Rutan Malendeng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan
Kotamobagu

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

by Redaksi
16 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan Satpol PP Kota Kotamobagu bersama tim gabungan pada Sabtu malam menyingkap...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

15 November 2025
Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

15 November 2025
Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.