TOTABUAN.CO BOLMONG—Juru sita dari Pegadilan Negeri Kotamobagu Tompikta Manopo menjelaskan, sejumlah asset milik Salihi Bue Mokodongan belum dapat dilakukan klarfikasi atau dilakukan pengecekan.
“Aset-aset di Desa Motabang belum diklarifikasi karena kami tidak dibolehkan masuk oleh sekelompok orang,” kata Tompikat Rabu 1 Februari 2017.
Namun kata Tompikat, Ia menganggap proses penyitaan sudah terlaksana. Karena sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Sekretrais Desa (Sekdes) di mana aset-aset itu berada sudah menyatakan bahwa aset berupa tanah dan bangunan itu ada, dan dokumennya juga lengkap.
Baca Juga: Inilah Asset Milik Salihi Yang Masuk Daftar Sita Jaminan Pengadilan
Penghadangan juga dilakukan kelompok warga saat Juru Sita PN Kotamobagu akan melakukan penyitaan kapal motor di Pelabuhan Labuan Uki Desa Labuan Uki. Kendati mendapat perlawanan, namun proses penyitaan kapal motor juga sudah terlaksana. Apalagi katanya, tiga hari lalu kami telah melayangkan pemeritahun kepada kuasa hukum tergugat satu dan dua bahwa PN Kotamobagu akan melakukan penyitaan jaminan.
Kuasa Hukum Penggugat, Kasman Damopolii, saat diwawancarai di lokasi penyitaan mengatakan bahwa proses penyitaan sudah dilakukan. “Kami mengajukan permohonan sita jaminan agar supaya setelah ada putusan hukum tetap, saat proses pelaksanaan eksekusi tidak akan susah. Karena, jaminan sudah disita,” jelasnya.
Baca Juga: Pendukung Salihi Hadang Penyitaan Aset dari Pihak Pengadilan
Kuasan Hukum Tergugat I, Ibrahim Podomi, mengatakan apa yang dilakukan pihak PN Kotamobagu merupakan mekaniseme yang harus dilalui. “Ini sebenarnya tidak ada masalah. Apa yang dilakukan tim dari PN Kotamobagu sudah sesuai mekanisme hukum. Cuma karena warga sudah terprovokasi, sehingga ada kendala,” kata Ibrahim.
Dia juga menegaskan, bahwa penyitaan ini bukan seperti yang dibayangkan kebanyakan orang. Di mana kedatangan juru sita hanya ingin membuktikan atau melihat apakah aset milik kliennya masih ada atau tidak. “Kan hanya itu yang dilakukan. Jangankan untuk menguasai, melabel pun tidak bisa,” paparnya.
Kendati demikian Ibrahim meminta, dengan kondisi menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) saat ini, pihak Pengadilan mestinya mempertimbangkan waktu. “Baiknya selesai Pilkada baru itu dilakukan. Saya jamin semua aset milik klien kami tidak ke mana-mana. Dan kami tidak bertanggungjawab ketika terjadi sesuatu,” katanya.
Kasus ini sendiri bermula ketika Mohamad Wongso menggugat Salihi Bue Mokodongan dan Rumy Dilapanga secara perdata di PN Kotamobagu. Surat gugatan tersebut masuk pada 23 September dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2016/PN Ktg tertanggal Rabu 21 September 2016.
Mohamad Wongso menilai keduanya telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian Nomor:42 yang dibuat di hadapan notaris Salma Latifa Mokodompit SH. Laporan gugatan itu masuk kategori wanprestasi. Ada beberapa poin dari petitum yang ada dikabulkan. Di mana, menurut hukum tergugat I Salihi Mokodongan dan tergugat II Rumy Dilapanga, telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian Nomor:42 yang dibuat di hadapan notaris salma Latifa Mokodompit SH. Kemudian menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang kepada penggugat sebesar Rp6 miliar ditambah dengan bunga 1 persen per-bulan menjadi Rp9,6 miliar kepada penggugat secara tunai dan seketika. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp1 juta per-hari. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada tergugat I dan tergugat II.
Penulis: Hasdy