• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Juni 6, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Juru Sita: Aset Milik Salihi di Desa Motabang Belum Diklarifikasi

Redaksi by Redaksi
1 Februari 2017
in Berita Utama
0
Juru Sita: Aset Milik Salihi di Desa Motabang Belum Diklarifikasi

Aksi penghadangan di kompleks rumah milik Salihi Bue Mokodongan

0
SHARES
185
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Juru Sita: Aset Milik Salihi di Desa Motabang Belum Diklarifikasi
Aksi penghadangan di kompleks rumah milik Salihi Bue Mokodongan

TOTABUAN.CO BOLMONG—Juru sita dari Pegadilan Negeri Kotamobagu Tompikta Manopo menjelaskan, sejumlah asset milik Salihi Bue Mokodongan belum dapat dilakukan klarfikasi atau dilakukan pengecekan.

“Aset-aset di Desa Motabang belum diklarifikasi karena kami tidak dibolehkan masuk oleh sekelompok orang,” kata Tompikat Rabu 1 Februari 2017.

Namun kata Tompikat, Ia menganggap proses penyitaan sudah terlaksana. Karena sejumlah Kepala Desa (Kades) dan Sekretrais Desa (Sekdes) di mana aset-aset itu berada sudah menyatakan bahwa aset berupa tanah dan bangunan itu ada, dan dokumennya juga lengkap.

Baca Juga: Inilah Asset Milik Salihi Yang Masuk Daftar Sita Jaminan Pengadilan

Penghadangan juga dilakukan kelompok warga saat Juru Sita PN Kotamobagu akan melakukan penyitaan kapal motor di Pelabuhan Labuan Uki Desa Labuan Uki. Kendati mendapat perlawanan, namun proses penyitaan kapal motor juga sudah terlaksana. Apalagi katanya, tiga hari lalu kami telah  melayangkan pemeritahun kepada kuasa hukum tergugat satu dan dua bahwa PN Kotamobagu akan melakukan penyitaan jaminan.

Kuasa Hukum Penggugat, Kasman Damopolii, saat diwawancarai di lokasi penyitaan mengatakan bahwa proses penyitaan sudah dilakukan. “Kami mengajukan permohonan sita jaminan agar supaya setelah ada putusan hukum tetap, saat proses pelaksanaan eksekusi tidak akan susah. Karena, jaminan sudah disita,” jelasnya.

Baca Juga: Pendukung Salihi Hadang Penyitaan Aset dari Pihak Pengadilan

Kuasan Hukum Tergugat I, Ibrahim Podomi, mengatakan apa yang dilakukan pihak PN Kotamobagu merupakan mekaniseme yang harus dilalui. “Ini sebenarnya tidak ada masalah. Apa yang dilakukan tim dari PN Kotamobagu sudah sesuai mekanisme hukum. Cuma karena warga sudah terprovokasi, sehingga ada kendala,” kata Ibrahim.

Dia juga menegaskan, bahwa penyitaan ini bukan seperti yang dibayangkan kebanyakan orang. Di mana kedatangan juru sita hanya ingin membuktikan atau melihat apakah aset milik kliennya masih ada atau tidak. “Kan hanya itu yang dilakukan. Jangankan untuk menguasai, melabel pun tidak bisa,” paparnya.

Kendati demikian Ibrahim meminta, dengan kondisi menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) saat ini, pihak Pengadilan mestinya mempertimbangkan waktu. “Baiknya selesai Pilkada baru itu dilakukan. Saya jamin semua aset milik klien kami tidak ke mana-mana. Dan kami tidak bertanggungjawab ketika terjadi sesuatu,” katanya.

Kasus ini sendiri bermula ketika Mohamad Wongso menggugat Salihi Bue Mokodongan dan Rumy Dilapanga secara perdata di PN Kotamobagu.  Surat gugatan tersebut masuk pada 23 September dengan nomor perkara  96/Pdt.G/2016/PN Ktg tertanggal  Rabu 21 September 2016.

Mohamad Wongso menilai keduanya telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian Nomor:42 yang dibuat di hadapan notaris Salma Latifa Mokodompit SH. Laporan gugatan itu masuk kategori wanprestasi. Ada beberapa poin dari petitum yang ada dikabulkan. Di mana, menurut hukum tergugat I Salihi Mokodongan dan tergugat II Rumy Dilapanga, telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian Nomor:42 yang dibuat di hadapan notaris salma Latifa Mokodompit SH. Kemudian menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang kepada penggugat sebesar Rp6 miliar ditambah dengan bunga 1 persen per-bulan menjadi Rp9,6 miliar kepada penggugat secara tunai dan seketika. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp1 juta per-hari. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada tergugat I dan tergugat II.

 

Penulis: Hasdy

Tags: text
Previous Post

Parkir Liar Timbulkan Kemacetan, Dishub Siap Lakukan Razia

Next Post

Mensos Khofifah Serahkan Bantuan Penerima Rastra di Kotamobagu

Next Post
Mensos Khofifah Serahkan Bantuan Penerima Rastra di Kotamobagu

Mensos Khofifah Serahkan Bantuan Penerima Rastra di Kotamobagu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.