• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Agustus 17, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Inilah Asset Milik Salihi Yang Masuk Daftar Sita Jaminan Pengadilan

Redaksi by Redaksi
26 Januari 2017
in Berita Utama, Bolmong, Politik
0
Inilah Asset Milik Salihi Cs Yang Masuk Daftar Sita Jaminan Pengadilan

Salihi Bue Mokodongan bersama Istri Rumi Dilapanga

0
SHARES
163
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Inilah Asset Milik Salihi Cs Yang Masuk Daftar Sita Jaminan Pengadilan
Salihi Bue Mokodongan bersama Istri Rumi Dilapanga (Foto dok)

TOTABUAN.CO BOLMONG— Puluhan asset milik mantan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Salihi Bue Mokodongan Cs dalam waktu dekat akan disita pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu. Tercatat ada puluhan asset tidak bergerak milik Calon Bupati Bolmong ini, dalam status pengawasan.

Calon Bupati nomor urut 2 di PIlkada Bolmong ini, terseret kasus perdata dengan Mohamad Wongso sebagai penggugat. Surat dari Pengadilan Negeri Kotamobagu bernomor  100/PEN.PDT.G/2017/PN.KTG tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata nomor 100/Pdt.G.2015/PN.Ktg perkara antara Mohamad Wongso sebagai penggugat dengan Hi Salihi Bue Mokodongan Cs sebagai tergugat.

Sumber dari permohonan kuasa hukum penggugat  yang didapat, asset yang dimohonkan sita jaminan terdiri dari 18 bidang tanah hak milik tergugat satu yakni Salihi B Mokodongan dan tergugat dua Hj Rumi Dilapanga yang berlokasi di Desa Lolak, Desa Mongkoinit, Desa Motabang dan Desa Pinogaluman.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Kotamobagu Siap Sita Harta Salihi

Baca Juga: Salihi Digugat Perdata Terkait Utang 

Selain 18 bidang tanah yang menjadi jaminan, ada juga 29 bidang tanah dan sawah yang dikuasai tergugat satu dan dua lengkap dengan nomor surat jual beli yang ditandatangani kepala desa setempat, ikut juga disita.

Sedangkan asset bergerak tercacat lima unit kendaraan roda empat. Mulai mobil jenis truk, mobil Mitsubishi Double Cabin, serta, Mobil dengan jenis Fortuner. Sedangkan kapal motor tercatat ada enam unit yang menjadi sasaran penyitaan pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu. Mulai dari kapal motor bernama Sinar Lestari 01, Sinar Lestari 02, Sinar Lestari 03, Sinar Lestari 04, Sinar Lestari 05, Sinar Lestari 06.

Kuasa Hukum Salihi Bue Mokodongan Ibrahim Podomi mengatakan, sita jaminan dari pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu tidak masalah. Pihaknya saat ini masih fokus untuk memenangkan perkara pokok. Asalkan sita jaminan kata Ibrahim, untuk tidak dihilangkan, atau dijual. “Dimerk pun tidak bisa,” ujar Ibrahim.

Ia menjelaskan, sita jaminan yang dilakukan ini belum ada putusan inkra dari pengadilan Niaga. Status sita jaminan baru sebatas status dalam pengawasan. “Kan, kalau besok lusa sudah ada kata sepakat, semua akan dikembalikan,” tandasnya.

Diketahui kasus pinjam meminjam antara Salihi Bue Mokodongan dengan Mohamad Wongso terjadi pada 2010 lalu saat Salihi Mokodongan akan maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Yanny Ronny Tuuk.

Humas Pengadilan Negeri Kotamobagu Raja Bonar Wansi Siregar menambahkan, upaya mediasi yang dilakukan pihak pengadilan tidak berhasil karena kedua belah pihak tidak ada kata sepakat.

Berdasarkan informasi detail perkara milik Pengadilan Negeri Kotamobagu, nama Salihi B Mokodongan dan Rumy Dilapanga digugat secara perdata. Dalam gugatan yang terterah itu, pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan menurut hukum tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian No.42 yang dibuat dihadapan notaris Salma Latifa Mokodompit SH.

Sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Rommel Fransiscus Tampubolon membenarkan soal laporan gugatan tersebut. Rommel menjelaskan surat gugatan tersebut masuk pada 23 September dengan nomor perkara  96/Pdt.G/2016/PN Ktg tertanggal  Rabu 21 September 2016 atas nama Mohamad Wongso.

“Itu surat laporannya kita terima pada 23 September 2016. Makanya setelah diterima laporan itu sudah buatkan jadwal sidang,” kata Rommel waktu lalu.

Laporan gugatan itu masuk kategori wanprestasi kata Rommel. Ada beberapa point dari Petitum yang ada, hakim dikabulkan dengan gugatan untuk seluruhnya. Menyatakan menurut hukum tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji sebagaimana surat perjanjian No.42 yang dibuat dihadapan notaris Salma Latifa Mokodompit SH. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk membayar uang kepada penggugat sebesar Rp 6.000.000.000 (enam milyar rupiah) ditambah dengan bunga 1% (persen) perbulan menjadi Rp 9.600.000.000 (sembilan milyar enam ratus juta rupiah) kepada penggugat secara tunai dan seketika. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) perhari. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu. Membebankan biaya perkara menurut hukum kepada tergugat I dan tergugat II.

 

Penulis: Hasdy

Tags: text
Previous Post

Aplikasi SiRUP Sebagai Syarat Untuk Lelang Secara Elektronik

Next Post

Pemkot Kotamobagu Siapkan 18 Miliar Pembangunan Jalan Hotmix

Next Post
Pemkot Kotamobagu Siapkan 18 Miliar Pembangunan Jalan Hotmix

Pemkot Kotamobagu Siapkan 18 Miliar Pembangunan Jalan Hotmix

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Warning PETI di Potolo dan Oboy
Bolmong

Warning PETI di Potolo dan Oboy

by Redaksi
16 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Perang terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kini ditabuh Presiden Prabowo Subianto. Pidato Prabowo tidak hanya...

Read moreDetails
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Kukuhkan Anggota Paskibraka Tahun 2025

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Kukuhkan Anggota Paskibraka Tahun 2025

15 Agustus 2025
RPJMD Tahun 2025-2029 Kabupaten Bolmong Disahkan

RPJMD Tahun 2025-2029 Kabupaten Bolmong Disahkan

15 Agustus 2025
Knalpot Brong Resahkan Warga Kotamobagu, Luster: Akan Kami Tindak

Knalpot Brong Resahkan Warga Kotamobagu, Luster: Akan Kami Tindak

14 Agustus 2025
Tahun Depan Bantuan Modal Untuk Usaha Rumahan di Bolmong Dikucurkan

Tahun Depan Bantuan Modal Untuk Usaha Rumahan di Bolmong Dikucurkan

14 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.