Kalau Hanya Ditandatangani Ketua Harus ada Alasan Jelas
TOTABUAN.CO BOLMONG—Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulut Marten Manuel Manoppo mengatakan,belum mengetahui soal surat mandat itu. Bahkan kata dia akan segera melakukan kroscek kepada ketua DPC Demokrat Bolmong Jefry Tumelap.
Menurut Marten, harusnya surat mandate itu harus ditandatangani oleh Ketua dan Sekertaris DPC, jika hanya ditandatangi oleh Ketua DPC maka harus ada alasan jelas.
“Itu aturan internal partai, yang bisa mengatasnamakan partai kalau ada tandatangan ketua sekretaris dan cap partai. Tetapi harus dilihat juga faktor situasional, itu kalau sekertaris berhalangan atau sulit ditemui kemudian karena situasi yang mendesak. Makanya kita akan coba kroscek di Bolmong kenapa seperti itu, minimal ada pimpinan yang lain sehingga tidak tergambar bahwa itu hanya keinginan dari seseorang saja, harus mewakili partai, partai ada pengurus, pengurus kolektif kolegial ketua sekertaris dan bendahara itu pimpinan partai, tidak bisa jalan sendiri,” jelasnya.
Senada dikatakan Petrus Billy Kembau, Wakil Direktur Eksekutif III Wilayah Bolmong. Terkait dengan penetapan saksi partai semua harus mengacu pada instruksi DPP Demokrat yang disampaikan kepada semua pengurus ditingkatan wilayah dan daerah se Indonesia.
“Ada tujuh instruksi yang diturunkan DPP ke wilayah dan daerah terkait dengan penetapan saksi partai, salah satunya yakni penegasan bahwa saksi dilengkapi dengan surat mandat yang di tandatangani oleh ketua dan sekertaris,” pungkas Petrus.
Komisioner KPU Bolmong Daendels Sombowadile mengatakan, semua surat terkait dengan organisasi sebaiknya ditandatangani oleh pengurus inti.
“Kalau untuk surat dari organisasi pengurus itu kan ketua sekertaris dan bendahara, pada dasarnya kami berharap memang harus ketua dan sekertaris ditingkatan kabupaten yang menandatangani itu,” tandasnya. (Has)