TOTABUAN.CO BOLMONG— Muncul isu penolakan soal Pjs Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) yang diusulkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey ditanggapi anggota DPD RI Benny Rhamdani. Ia mengatakan, soal usulan Gubernur siapa yang akan menjadi Pjs Bupati Bolmong tak perlu dipolemikan. Sebab usulan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, itu sudah jelas mengatur. Yang mana, untuk Pjs Bupati/Walikota itu urusannya pihak Pemprov. Sedangkan untuk Pjs Gubernur, itu urusannya pihak Kementrian Dalam Negeri,” ujar Benny Kamis (30/6).
Ia mengatakan, sejak awal ada keinginan dari Gubernur Sulut Olly Dondokambaey untuk menyerahkan amanah ini kepada kader dari BMR. Namun dengan adanya keterbatasan serta pemeratan yang ada, sehingga sudah tidak bisa lagi.
“Keinginan pak Gubernur dengan saya itu sama. Tapi lagi-lagi terkendala dengan pemeratan. Kan birokrat BMR di Provinsi hanya empat orang. Dan semua pernah menjabat sebagai Pjs Bupati -Wali Kota,” kata Benny menjelaskan.
Yang terpenting lanjutnya, Pjs Bupati dapat melaksanakan tugas pemerintahan, tugas pelayanan kepada masyarakat serta mengawal agar Pilkada berjalan aman dan lancar.
“Tugas elemen masyarakat Bolmong adalah mengawal kerja Pjs Bupati. Sebab bicara soal kader birokrat di provinsi juga hanya empat orang dan semua dapat bagian menjalankan amanah sebagai Pjs Bupati atau Wali Kota. Kan kalau bicara pemerataan serta kepengkatan, birokrat di Pemprov Sulut banyak,” kata Benny menambahkan.
“Ini bukan bermaksud membela soal kebijakan Gubernur karena sesame kader PDIP, tapi ini hanya sekedar meluruskan soal isu yang terjadi di masyarakat,” tambah Benny lagi. (Mg3)