TOTABUAN.CO BOLSEL – Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Hi Iskandar Kamaru mengatakan Pemkab Bolsel telah mulai akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok setelah DPRD telah menetapkan menjadi Perda.
“Saat ini, Pemerintah daerah sudah mulai akan menerapkan Perda tentang kawasan tanpa rokok. Ini setelah DPRD telah mengesahkan Ranperda tentang kawasan tanpa rokok menjadi Perda,” kata Iskandar saat menyamipkan sambutan di sidang Paripurna DPRD Rabu 6 November 2019.
Menurut Iskandar, Perda kawasan tanpa rokok telah melalui pembahasan bersama di DPRD. Namun meskipun Perda kawasan tanpa rokok sudah ada, namun masih terus akan melakukan sosialisasi.
Langkah pengamanan rokok bagi kesehatan khususnya dilingkungan pelayanan publik dan lainnya yang ditetapkan menjadi kawasan tanpa rokok berdasarkan peraturan daerah.
“Kami Pemerintah daerah menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah menetapkan Ranperda yang telah diusulkan,”katanya.
Ranperda yang ditetapkan ini diharapkan akan memberikan dampak yang positif sebagai legal standing dalam pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah sekaligus peningkatan kinerja pemerintah daerah terkait reformasi birokrasi dibidang perundang-undangan.
Terlebih dengan ditetapkannya Ranperda kawasan tanpa rokok (kw) diharapkan mampu memberi makna. Bahwa masalah merokok telah menjadi semakin serius. Mengingat merokok beresiko menimbulkan berbagi penyakit atau gangguan kesehatan.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPD Arifin Olii menetapkan lima ranperda menjadi Perda. Beberapa Perda yang disahkan itu yakni Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah yakni Perda inisiatir.Sedangkan empat Ranperda lainnya usulan pemerintah daerah. Yakni Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2011 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Ranperda tentang pembentukan lembaga penyiaran publik local dan Ranperda tentang kawasan tampa rokok. (*)