TOTABUAN.CO BOLSEL – Sedikitnya 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan Pemkab dan DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) lewat sidang paripurna DPRD Rabu 6 November 2019. Ke 13 Ranperda itu menjadi usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bolsel yang dibahas pada 2020 mendatang.
Dari 13 Ranperda itu, 7 di antaranya usulan eksekutif atau Pemkab dan enam lagi inisiatif DPRD.
Penetapan 13 Ranperda dipimpin Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii yang dihadiri Bupati Bolsel Hi Isandkar Kamaru, Wakil Bupati Deddy Abdu Hamid, Sekretaris Daerah Marzansius Arvan Ohy, para asisten, para staf ahli, pimpinan OPD, Camat serta para kepala desa.
Arifin mengungkapkan, Ranperda itu nantinya akan dibahas bersama eksekutif.
“Kami berharap ke 13 Ranperda, baik yang merupakan inisiatif DPRD maupun usulan eksekutif nantinya akan dibahas secara bersama dan akan melahirkan peraturan daerah (Perda),” ungkap Arifin.
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru mengaku berbangga dan berterima kasih, atas ditetapkannya 13 Ranperda yang masuk dalam Propemperda pada 2020 mendatang.
Menurut Iskandar, tujuh Ranperda yang diusulkan eksekutif, menyangkut tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan delegasi dari Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.
Pengajuan Ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang perangkat daerah dimaksudkan untuk merestrukturisasi perangkat daerah dan peningkatan Tipologi pada dinas kesehatan, dinas pendidikan dan Kesbangpol.
Tujuga Ranperda itu yakni, Ranperda tentang BPD, Ranperda tentang kabupaten layaka anak, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Selain itu Ranperda tentang pemberian gelar adat yang merupakan luncuran Propemperda tahun 2019.
“Patut kita berbangga, bahwa penetapan Propemperda tahun 2020 ini telah melalui tahapan dan memenuhi aspek legalitas, yang berdasarkan ketentuan pasal 34 junto pasal 40 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan latar belakang dan tujuan penyusunan,” kata Iskandar.
Pemerintah daerah juga menyambut baik atas tujuh Ranperda yang menjadi inisiatif DPRD yang akan secara bersama-sama menjadi Propemperda tahun 2020. Enam Ranperda itu terdiri dari, Ranperda tentang kemudahan penanaman modal di daerah, Ranperda tentang kemiskinan, Ranperda tentang perundungan dan pemberdayaan petani, nelayan dan pembudidayaan, Ranperda tentang koperasi, Ranperda tentang penetapan zona nilai tanah, Ranperda tentang izin mendirikan bangunandan Ranperda tentang badan amil zakat nasional.
‘Kami berharap Ranperda yng telh disepati dan masuk Propemperda akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat asas, dapat dilaksanakan, berkeadilan, mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” tambah Iskandar.
Ranperda yang telah ditetapkan itu, akan melewati tahapan. Mulai dari perencanmn, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan hingga penyebarluasan dllaksanakan secara berkesinambungan. Sehingga Perda ini nantinya tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. (*)