TOTABUAN.CO BOLMONG – Kamis 31 Oktober 2019 merupakan batas waktu yang diberikan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) untuk penyelesaian tindak lanjut temuan BPK RI atas pencatatan dan penataan asset tetap tahun 2018.
Berdasarkan data di Badan Keuangan Daerah (BKD), hingga Kamis 31 Oktober 2019, penyelesaian asset mencapai 93 persen.
Kepala BKD Bolmong Rio Lombone menjelaskan, sudah 13 SKPD dengan keterangan 100 persen dari hasil penyelesaian asset tersebut. “Sudah 13 SKPD dari hasil tindak lanjut capai 100 persen,” ucapnya.
Batas waktu penuntasan aset daerah sebagaimana kesepakatan berdasarkan penandatangan yang dilakukan beberapa waktu lalu antara Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun dari sejumlah OPD yang ada Dinas Kesehatan progres terendah dari capaian.
Menurut Rio, keseriusan dari setiap OPD dalam penyelesaian penuntasan aset tersebut optimal dilakukan sebagaimana kesepakatan yang sudah dibuat bersama dengan Bupati.
“Tinggal Dinas Kesehatan capaiannya masih dibawah,” papar Rio.
Beberapa OPD lainnya yang memiliki aset besar seperti Dinas PU, Dinas Pendidikan, Sekretariat Daerah hampir mencapai 100 persen dalam penyelesaiannya. Masing-masing Dinas PU jumlah temuan Rp. 240.679.775.030,00 tindak lanjutnya Rp. 224.159.046.450,00 presentase 93 persen. Dinas Pendidikan dari jumlah temuan Rp.162.726.852.118,60 tindak lanjutnya Rp.153.776.681.204,90 presentase 94 persen.
Sekretariat Daerah jumlah temuan Rp11.601.546.791,00 tindak lanjut Rp10.943.438.274,00 presentasenya 94 persen dan Dinas Kesehatan Rp17.510.370.285,00 tindak lanjutnya Rp10.942.027.552,00 presentase 62 persen.
“Tidak ada penambahan waktu penuntasan tindak lanjut ini bagi OPD. Mengacu pada MoU yang telah disepakati bersama dengan bupati beberapa waktu yang lalu,” tegasnya. (*)