TOTABUAN.CO BOLMONG – Pasca diterimanya penghargaan dari Kementrian Dalam Negeri, Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) terus menindaklanjuti implementasi terkait Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Di mana Pemkab Bolmong masuk daerah yang telah berhasil mengintegrasikan pengerjaan dan penganggaran berbasis elektronik ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Kepala Bappeda Kabupaten Bolmong Yarlis Awaludin Hatam mengatakan, sistem informasi yang diterapkan melalui Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mempermudah kontrol kinerja pemerintah sehingga lebih transparan.
“SIPD itu memuat soal e-planning, e-budgeting, e-pengadaan, e-katalog. Sehingga lebih mempermudah dan lebih transparan,” kata Yarlis.
Dia menjelaskan, system kerja SIPD ini langsung terintegrasi dengan pemerintah pusat. Mulai dari perencanaan dan penganggaran. Bahkan lanjutnya bisa dikontrol lembaga KPK.
SIPD yang diterapkan ini akan mampu mewujudkan sistem pemerintahan yang transparan. Dengan diterapkan SIPD ini, ia optimistis, daerah akan semakin menjadi maju. Namun kendati systemnya sudah ada, kini Pemkab masih butuh perangkat lunak dan SDM yang berintegritas. Termasuk pengumpulan data serta penganggaran.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi perlu diterapkan sebagai bentuk dukungan dalam rangka pengembangan pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya itu, terdapat amanat Perpres Nomor. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang meminta seluruh pemda untuk mengintegrasikan antara sistem perencanaan dan sistem penganggaran daerah dalam rangka efisiensi dan efektifitas tata kelola pemerintahan.
Bahkan terdapat beberapa regulasi terkait pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang juga baru saja diterbitkan, seperti Perpres Nomor. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, serta aturan kebijakan yang diterbitkan oleh Kemendagri seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta yang terakhir adalah Permendagri 70 Tahun 2019 tentang SIPD ini yang memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara efektif, efisien dan akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (*)