TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Jika tidak aral melintang, Selasa (4/2), berkas milik 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bolmong Timur (Boltim) akan diserahkan ke Kejaksaan.
“ Untuk berkas kasis dana MaMi besok kita akan serahkan ke Kajaksaan. Rencananya hari ini, tapi yang pasti besok lah,” kata Kepala satuan reserse dan kriminal Polres Bolmong Ajun Komisaris Polisi (AKP) Iver Manossoh Selasa (3/2) saat di wawancarai wartawan terkait perkembangan kasus tersebut.
Dia menjelaskan, penyerahan berkas itu merupakan penyerahan berkas susulan, setelah berkas milik tiga pegawai sudah diserahkan sebelumnya ke Kejaksaan.
Dari perampungan berkas tersebut, Iver mangkau banyak menemui kendala. Termasuk harus menyiapkan auditor, perampungan berkas yang masih kurang, ketersediaan jumlah penyidik, sehingga butuh waktu yang sedikit lama.
Namun dia optimis, dengan kerja yang maksimal, semua yang diminta bisa dipenuhi, sehingga, bisa rampung dan akan segera diserahkan.
“ Semua kasus khusus tipikor, tetap akan kita tindak lanjuti, tidak ada yang disembunyikan. Namun, kami juga masih memiliki kekurangan dalam personil penyelidikan. Saat ini saja, jumlah penyidik baru enam dan baru akan kita tambah tiga lagi,” tutur dia lagi.
Sebelumnya, dari hasil penyelidikan serta hasil gelar perkara, penyidik Polres Bolmong menetapkan 23 orang sebagai tersangka. Dari 23 orang itu terdapat 20 anggota DPRD, serta tiga staf. Sementara satu orang terlebih dahulu menjalani hukuman masa tahanan, setelah divonis di pengadilan Tipikor.
Editor Hasdy Fattah