• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 5, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Bupati Boltim Nonaktifkan Oknum Kades Terlibat Video Mesum

Redaksi by Redaksi
5 Oktober 2019
in Boltim
0
Bupati Boltim Nonaktifkan Oknum Kades Terlibat Video Mesum
45
SHARES
617
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM —  Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar ambil langkah tegas terkait dugaan keterlibatan dalam video mesum. Langkah tegas yang diambil oleh Bupati, yakni menonaktifkan oknum kepala desa dan sementara jabatan kepala desa dijabat oleh Camat.

“Oknum Kades tersebut sudah dinonaktifkan,” ujar Sehan Jumat 4 Oktober 2019.

Kasus video mesum tersebut sudah dilaporkan ke Polres Kotamobagu oleh EM yang tidak lain adalah istrinya.

Menurut Bupati, perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan. “Ya, ini perbuatan amoral yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Bupati.

Baca Juga: Beredar Video Mesum Oknum Kades di Kabupaten Boltim

Bupati mengaku prihatin. Karena setahu dia kepala desa itu adalah seorang tokoh masyarakat yang disegani dan sangat familiar. Namun perbuatannya telah menciderai citra pemerintah sehingga dinonaktifkan dulu.

Berdasarkan laporan EM, motif dari laporan tersebut karena keberatan suaminya berada di dalam video dengan seorang wanita.

Kasubag Humas Polres Kotamobagu AKP Rusdin Sima ikut membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

Kewenangan Bupati Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades)

Kepala Desa merupakan Kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.

Dalam regulasi desa disebutkan, Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan keputusan Bupati/Walikota, setelah adanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau nama lain) yang diserahkan melalui Camat.

Terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, sudah ada Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa. 

Peraturan ini menjelaskan tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagai berikut :

Pasal 8 Kepala Desa berhenti karena:

a. Meninggal dunia,

b. Permintaan sendiri; atau

c. Diberhentikan.

Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: Berakhir masa jabatannya. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa; Melanggar larangan sebagai kepala Desa;

Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;

Dikaji dari peraturan ini, bupati/walikota tidak bisa sembarangan dan arogan melakukan pencopotan Kepala Desa, karena ada aturannya.

Kewenangan pemberhentian sementara Kepala Desa oleh bupati/walikota diatur dalam pasal 9 Permendagri No 82 tahun 2015.(**)

Tags: kepapla desasehan landjarVideo Mesum
Previous Post

Pemkab Bolsel Dukung TNI Jaga NKRI

Next Post

Pemkab Bolmong dan BNI Permudah Warga Bayar Pajak

Next Post
Pemkab Bolmong dan BNI Permudah Warga Bayar Pajak

Pemkab Bolmong dan BNI Permudah Warga Bayar Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah
Bolmong

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

by Redaksi
4 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Pengendara yang melintas di jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Solog Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)...

Read moreDetails
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

Yusra: Pemerintah Daerah Akan Terlibat Pembelian Jagung

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.