TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu memberikan kesempatan kembali kepada warga yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2014, untuk mendaftarkan diri. Caranya antara lain dengan proaktif datang ke panitia pemungutan suara (PPS) di desa dan kelurahan setempat. Pendaftaran pemilih khusus tersebut dibuka hingga Maret mendatang.
“Ini kesempatan bagi mereka yang namanya belum ada di daftar pemilih tetap (DPT) masuk ke daftar pemilih khusus (DPK),” kata Asep Sabar, Ketua Divisi Data Informasi, Humas, Kampanye dan Hubungan antar Lembaga KPU Kotamobagu.
Asep mengatakan, KPU Kotamobagu sebelumnya telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 pada pertengahan Januari lalu, meski masih banyak perbaikan.
“Total pemilih hasil pencermatan ulang sebanyak 90.453 dari pleno Desember 90.557 pemilih. Dengan kalkulasi pemilih perempuan 44.678 menjadi 44.647 dan pemilih laki-laki dari 45.879 menjadi 44.806. Atau mengurang sebanyak 104 dengan alas an pindah domisili, meninggal dan pemilih ganda,” jelas Asep di kantornya, Sabtu (01/02) pekan lalu.
Asep menjelaskan DP4 yang KPU terima lalu masih banyak pemilih yang belum di-update datanya, karena masih banyak data-data penduduk atau pemilih yang meninggal, pindah serta beralih status dari TNI/Polri atau sebaliknya.
“Untuk nomor induk kependudukan (NIK) yang masih kosong itu sepenuhnya diperbaiki oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” jelas Asep.
Asep menambahkan seiring telah ditetapkan DPT dengan jumlah pemilih sebanyak 90.543 orang tersebut, pihaknya langsung menyosialisasikan ke masyarakat.
“Karena itu jika ada warga yang merasa namanya belum ada dalam daftar pemilih, dipersilakan warga untuk melapor ke PPS untuk dimasukan dalam daftar pemilih khusus (DPK). Warga yang belum terdaftar bisa juga saja datang ke KPU. Hanya saja KPU nantinya tetap akan mengarahkan warga tersebut ke PPS di tempat domisili masing-masing,” terangnya.
Editor Hasdy Fattah