TOTABUAN.CO BOLSEL– Pelayanan adminstrasi terpadu kecamatan (PATEN) merupakan inovasi pelayanan administrasi yang dilakukan dengan mengubah pola pikir aparatur kecamatan untuk lebih efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal tersebut guna mendorong terciptanya mekanisme partisipasi masyarakat serta optimasi kecamatan sebagai sebagai simpul pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Sejalan dengan cita-cita pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) untuk mewujudkan masyarakat yang religius, berbudaya, bermartabat, maju dan sejahtera, maka PATEN dapat menjadi simpul ekstraksi partisipasi masyarakat. Sehingga kesejahteraan rakyat tidak berhenti pada tataran teori saja namun sampai pada tataran aplikasi.
Hal tersebut dikatakan Bupati Bolsel Hi Iskandar Kamaru yang diwakili Asisten I Ramli Abdul Majid saat membuka sosialisasi pelayanan administrasi terpadu kecamatan di aula Kantor Kecamatan Bolaang Uki yang dihadiri Kasi Wilayah II Sub Direktorat Kecamatan, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri sebagai narasumber Arison, S.STP Asisten II Setda Bolsel, Kabag Tapem, Camat dan para kepala desa se Bolsel.
Ramli saat memyampaikan sambutan Bupati mengatakan, pelayanan publik (public service) bertujuan untuk memenuhi berbagai tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Baik sebagai individu, penduduk ataupun warga negara akan jasa publik (public goods). Olehnya diperlukan lembaga penyedia yang legitimate yaitu negara dan pemerintah.
“Paradigma pelayanan ideal yang berkembang saat ini adalah kepuasan konsumen (customer satisfaction), berupa jasa dan produk layanan yang mampu memuaskan kebutuhan masyarakat. Kepuasan tersebut akan berdampak pada peningkatan kepercayaan (trust) masyarakat pada pemerintah,” ujar Ramli.
Undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, mengamanatkan kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintah diluar yang menjadi urusan pusat.
Kecamatan sebagai pusat pelayanan (service point) masyarakat di level basis selain desa lanjutnya, mendapatkan tugas baru yakni menjadi implementator kebijakan otonomi daerah serta menjadi pilar basis dalam perwujudan kepuasan konsumen sehingga diperlukan upaya khusus untuk mewujudkannya.
Ramli menambahkan, proses pemberdayaan kecamatan di Bolsel sampai saat ini terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan mempertimbangkan kemampuan pemerintah daerah. Sejak ditetapkan pada tahun 2010 melalui permendagri no 4 tahun 2010 tentang pedoman PATEN, memang sampai saat ini belum ada satupun kecamatan di Bolsel yang menjadi penyelenggara PATEN. Namun pemerintah daerah terus berupaya untuk merenovasi serta menyediakan sarana prasarana fisik pendukung paten di semua kecamatan yang merupakan ujung tombak pelayanan publik, sehingga ketika kebijakan PATEN akan diterapkan maka semua kecamatan telah siap menjadi penyelenggara.
“Sosialisasi PATEN di semua perangkat daerah sebagai wujud kebijakan yang sistemik, tahapan lanjut adalah penyiapan sumber daya manusia,” kata dia.
Kegiatan ini tidak hanya berhenti sebagai wacana tetapi menjadi pintu pembuka karya kita pada daerah yang kita cintai. Pintu pembuka tersebut diharapkan berlanjut berupa inovasi disetiap perangkat daerah utamanya Camat sehingga tersedia sarana prasarana yang makin baik serta sumber daya manusia yang makin baik pula, muara akhir dari semua ini adalah kepuasan masyarakat (customer satisfaction).(**)