TOTABUAN.CO BOLSEL – Bagian Hukum Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mendapat penghargaan dari Kementrian Hukum dan HAM. Penghargaan itu diberikan terkait integrasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) #jdih.bolselkab.go.id# dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham. Penghargaan itu diterima Kabag Hukum Pemkab Bolsel Kadek Wijayanto.
“JDIH dan BPHN sebagai amanat dari Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN),” ujar Kadek.
Penyerahan penghargaan itu mengangkat tema “Penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional Dalam Rangka Percepatan Reformasi Hukum”.
Menurut Kadek di era industri 4.0 ini, data termasuk peraturan perundangan memegang peranan yang sangat penting. Untuk di daerah peraturan daerah.
Ada tiga target pelaksanaan kegiatan perluasan jangkauan hukum yang harus terlaksana kepada masyarakat. Yaitu pembentukan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, dan pembuatan database peraturan perundang-undangan yang terintegrasi.
Kegiatan yang digelar Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham itu, sejumlah kementrian mendapat penghargaan JDIHN Award 2019.
Kepala BPHN, Benny Riyanto mengatakan tujuan pelaksanaan Rapat Koordinasi JDIHN 2019 untuk meningkatkan koordinasi antara anggota JDIHN dari tingkat daerah hingga tingkat pusat. “Pelaksanaan rapat koordinasi JDIHN 2019 ini didasarkan kepada Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2012, JDIHN bertujuan untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan instansi lainnya,” ungkap Beni.
Acara yang diikuti oleh perwakilan pengelola JDIHN seluruh Indonesia itu diisi dengan best practices sharing antara anggota JDIH peraih penghargaan JDIHN Award 2019. Pengelola JDIH Badan Informasi Geospasial, salah satu penerima penghargaan menyebut salah satu fitur yang dikembangkan dalam portal JDIH Badan Geospasial adalah informasi peraturan yang dibutuhkan user dengan pengayaan melalui konten video youtube. (**)