TOTABUAN.CO POLITIK – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulut, Sehan Landjar menilai, sikap DPD PAN Kotamobagu yang mengeluarkan surat peringatan kepada caleg terpilih Begie Chandra Gobel dinilai keliru.
Menurut Bupati Bolaang Mongondow Timur ini, yang berhak mengeluarkan surat peringatan ke Begie itu adalah DPW PAN Sulut. Pasalnya, Begie tercatat sebagai pengurus dan menempati salah satu posisi wakil ketua dijajaran pengurus DPW.
“Harusnya, kita (DPW red) yang melayangkan surat bukan DPD. Sebab Begie sendiri adalah pengurus DPW PAN Sulut,” ujar Sehan saat diwawancarai wartawan Jumat 6 September 2019 kemarin.
Sehan menegaskan, Begie Chanra Gobel caleg terpilih PAN Kotamobagu daerah pemilihan satu yakni Kecamatan Kotamobagu Timur dan Utara ini tetap dilantik.
“Jadi tidak ada masalah, Begie tetap dilantik,” tegas Bupati Boltim dua periode ini.
Sebelumnya Ketua DPD PAN Kotamobagu Jainuddin Damopolii melayangkan surat ke KPU Kotamobagu meminta agar Begie tak dilantik. Surat tersebut berisi beberapa point dugaan pelanggaran AD/ RT partai.
Ketua DPD PAN Kotamobagu Jainuddin Damopolii menegaskan, surat yang dilayangkan ke KPU itu, berdasarkan hasil rapat pleno pengurus DPD. Menurut Jainuddin, Begie melanggar AD RT partai karena beberapa kali diundang rapat untuk klarifikasi tidak hadir.
“Yang bersangkutan (Begie Red) dinilai telah melanggar AD/RT partai. Beberapa kali diundang rapat untuk diminta klarifikasi, tidak hadir,” ucap Jainuddin waktu lalu.
Kendati demikian, Jainuddin tidak menjelaskan apa kesalahan yang dilakulan Begie. Dalam isi surat yang dilayangkan ke KPU sangat jelas dibeberkan.
Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo membenarkan jika pihaknya telah menerima surat dari DPD PAN Kotamobagu. Namun Iwan sendiri enggan membeberkan persoalan yang terjadi di internal partai berlambang matahari putih itu.
“KPU tidak akan masuk ke persoalan internal partai. Yang jelas surat dari DPD PAN Kotamobagu sudah kita terima,” kata Iwan.
Menurutnya, KPU akan mengkaji surat tersebut. Sebab lanjutnya, KPU sendiri sudah melaksanakan tahapan dengan menggelar plenokan penetapan 25 anggota Caleg dengan perolehan suara terbanyak di daerah pemilihan masing-masing.(**)