TOTABUAN.CO BOLTIM – Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim) berencana untuk mengusulkan ke Kementrian Keuangan untuk penghapusan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bagi para ASN yang sudah meninggal dunia.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Oskar Manoppo mengatakan, usulan penghapusan dilakukan agar tidak mempengaruhi dalam pemeriksaan tim Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara.
“Akan kita usulkan untuk penghapusan TGR bagi para ASN yang sudah meninggal,” kata Oskar.
Hasil tindak lanjut BPK RI Perwakilan Sulut, Boltim berada di posisi ke empat di bawa Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kota Kotamobagu dan Kota Bitung.
Tindak lanjut TGR kata Sokar, terus dievaluasi BPK RI. Termasuk TGR dari para kontraktor. Oskar membeberkan TGR pihak ketiga di Kabupaten Boltim senilai Rp 1,9 miliar.
”Rencananya para kontraktor yang belum melunasi akan dipanggil lagi,” kata dia.
Untuk TGR ASN berjumlah 300 juta rupiah dan sisannya ASN yang sudah meninggal. “Kita juga akan berkonsultasi ke BPK RI Perwakilan Sulut soal ini,” tandasnya. (**)