TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Andi Muhammad Iqbal Arief mengingatkan, para kepala desa terkait penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Hal itu dikatakannya saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu Selasa 27 Agustus 2019.
“Terus diimbau para kepala desa, agar penggunaanya dana desa dan alokasi dana desa tetap sesuai aturan,” kata Kajati Sulut Andi Muhammad Iqbal Arief disela-sela kunjungan kerjanya di Kantor Kejari Kotamobagu.
Dia menegaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, agar dana desa harus dijaga agar bisa dimanfaatkan untuk masyarakat luas.
Kunjungan kerja itu, merupakan perdana pasca dilantik menjadi orang pertama di Kejati Sulut.
Imbauan ini merupakan upaya peventif terhadap penyalahgunaan anggaran dana desa.
Lebih jauh Kajati Sulut Andi Muhammad Iqbal Arief menyampaikan, bagi para Kepala Desa yang menerima dana desa digunakan sebaik baiknya guna pemanfaatan untuk kesejahteraan masarakat desa pada umumnya.
“Jangan sampai terjadi penyimpangan, apalagi terjadinya indikasi-indikasi korupsi,” tegasnya.
Kerawanan penyimpangan misalnya tidak sesuai dengan peruntukanya di pergunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan perencanaan, kemudian yang tahu persis pelaksanaan yaitu kepala desanya sendiri, kemudian mark up dan ada juga masuk uang ke nomor rekening pribadi.
Kajati Sulut Andi Muhammad Iqbal Arief juga pada kunjungan kerja itu memeriksa ruangan kerja para kepala seksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
“Karena saya pejabat baru, maka ingin melihat kesiapan kerja dari Kejari yang ada di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Dimana sejauh mana kesiapan personil dalam menghadapai kerja-kerja mereka khususnya dalam pengawasan dalam pendampingan proyek –proyek yang ada di wilayah hukum masing-masing Kejari,” ungkapnya.(**)