TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kotamobagu melayangkan surat ke KPU meminta Caleg terpilih Dapil Satu atas nama Begie Chandra Gobel tak dilantik.
Ketua DPD PAN Kotamobagu Jainuddin Damopolii menegaskan, surat yang dilayangkan ke KPU itu, berdasarkan hasil rapat pleno pengurus DPD. Menurut Jainuddin, Begie beberapa kali diundang rapat untuk klarifikasi namun tidak hadir.
“Yang bersangkutan (Begie Red) dinilai telah melanggar AD/RT partai. Beberapa kali diundang rapat untuk diminta klarifikasi, tidak hadir,” ucap Jainuddin Senin 26 Agustus 2019.
Kendati demikian, Jainuddin tidak menjelaskan apa kesalahan yang dilakulan Begie. Dalam isi surat yang dilayangkan ke KPU sangat jelas dibeberkan.
“Biar nanti dilihat. Kan suratnya sudah kita layangkan ke KPU, kemudian DPW, DPP sebagai tembusan hingga ke Mahkamah Partai untuk diputuskan,” kata Jainuddin.
Ketua KPU Kotamobagu Iwan Manoppo membenarkan jika pihaknya telah menerima surat dari DPD PAN Kotamobagu. Namun Iwan sendiri enggan membeberkan persoalan yang terjadi diinternal partai berlambang matahari putih itu.
“KPU tidak akan masuk ke persoalan internal partai. Yang jelas surat dari DPD PAN Kotamobagu sudah kita terima,” kata Iwan.
Menurutnya, KPU akan mengkaji surat tersebut. Sebab lanjutnya, KPU sendiri sudah melaksanakan tahapan dengan menggelar plenokan penetapan 25 anggota Caleg dengan perolehan suara terbanyak di daerah pemilihan masing-masing.
“Yang pasti tugas kita akan mengkaji, dan melakukan konsultasi ke tingkat berjenjang. Yani KPU Provinsi hingga KPU Pusat,” jelas Iwan.
Begie sendiri juga enggan memberikan tangggapan lebih. Menurut Ketua Fraksi PAN DPRD Kotamobagu ini, menyerahkan sepenuhnya ke perundang-undangan yang berlaku.
“Pokoknya saya serahkan ke peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di partai (internal) dari proses yang sementara berjalan. Silahkan tanya ke pihak yang berkompeten dan netral (DPW, DPP dan MP DPP),” tandas Begie singkat.(**)